Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Dukung Tes PCR bagi Penumpang yang Melakukan Perjalanan

dr. Roby Kayame ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Roby Kayame menyebutkan bahwa jika tes PCR menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi penumpang yang hendak melakukan perjalanan keluar maupun masuk Papua, maka itu menjadi hal yang baik.

 Dengan telah dibukanya pelayaran dan penerbangan yang merupakan uraian dari perpanjangan Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat dengan Relaksasi Kontekstual Papua (PSDD Relaksasi), penumpang yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil tes PCR maupun surat bebas Covid-19.

“Kalau memang PCR di sini, itu lebih bagus dan memang harus dipersyaratkan seperti itu untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak sakit dan bebas dari Covid-19 (saat melakukan perjalanan),” ungkap dr. Roby Kayame kepada Cenderawasih Pos, Senin (8/6) kemarin.

Baca Juga :  Akses Resmi Ditutup, Jalur Non Formal Jadi Alternatif

 Menurut dr. Kayame, baik Rapid Test maupun PCR merupakan bagian dari deteksi dini Covid-19 yang dilakukan. Dengan demikian, diharapkan ke depan di Papua, orang yang sehat juga melakukan tes untuk mengetahui kondisi kesehatannya, terlebih dalam kaitannya dengan Covid-19.

“Ke depan perlu ada deteksi dini. Jadi kami harap ke depan bagaimana di Papua orang yang sehat juga melakukan tes. Karena kalau sudah jatuh sakit itu kemungkinannya hanya dua, yakni sakit berat lalu meninggal atau sembuh. Dengan adanya PCR dan Rapid Test tak lain merupakan bagian dari deteksi dini,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., menjelaskan bahwa pihaknya mesti mempersiapkan diri untuk melengkapi persyaratan bagi penumpang yang hendak berangkat ke luar Papua.

Baca Juga :  Gubernur Sayangkan Narasi-narasi Keliru

Dengan kata lain, sambung dr. Sumule, pihaknya harus mempersiapkan surat/bukti test kesehatan, baik PCR maupun Rapid Test, bagi penumpang.

“Kebijakan kita masih tetap di mana orang yang reaktif Rapid Test dan orang yang secara klinis mengarah pada kondisi radang paru-paru sehingga dokter menyatakan harus dilakukan pemeriksaan PCR,” terang dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K).(gr/ary)

dr. Roby Kayame ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Roby Kayame menyebutkan bahwa jika tes PCR menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi penumpang yang hendak melakukan perjalanan keluar maupun masuk Papua, maka itu menjadi hal yang baik.

 Dengan telah dibukanya pelayaran dan penerbangan yang merupakan uraian dari perpanjangan Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat dengan Relaksasi Kontekstual Papua (PSDD Relaksasi), penumpang yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil tes PCR maupun surat bebas Covid-19.

“Kalau memang PCR di sini, itu lebih bagus dan memang harus dipersyaratkan seperti itu untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak sakit dan bebas dari Covid-19 (saat melakukan perjalanan),” ungkap dr. Roby Kayame kepada Cenderawasih Pos, Senin (8/6) kemarin.

Baca Juga :  Gubernur Sayangkan Narasi-narasi Keliru

 Menurut dr. Kayame, baik Rapid Test maupun PCR merupakan bagian dari deteksi dini Covid-19 yang dilakukan. Dengan demikian, diharapkan ke depan di Papua, orang yang sehat juga melakukan tes untuk mengetahui kondisi kesehatannya, terlebih dalam kaitannya dengan Covid-19.

“Ke depan perlu ada deteksi dini. Jadi kami harap ke depan bagaimana di Papua orang yang sehat juga melakukan tes. Karena kalau sudah jatuh sakit itu kemungkinannya hanya dua, yakni sakit berat lalu meninggal atau sembuh. Dengan adanya PCR dan Rapid Test tak lain merupakan bagian dari deteksi dini,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., menjelaskan bahwa pihaknya mesti mempersiapkan diri untuk melengkapi persyaratan bagi penumpang yang hendak berangkat ke luar Papua.

Baca Juga :  Akses Resmi Ditutup, Jalur Non Formal Jadi Alternatif

Dengan kata lain, sambung dr. Sumule, pihaknya harus mempersiapkan surat/bukti test kesehatan, baik PCR maupun Rapid Test, bagi penumpang.

“Kebijakan kita masih tetap di mana orang yang reaktif Rapid Test dan orang yang secara klinis mengarah pada kondisi radang paru-paru sehingga dokter menyatakan harus dilakukan pemeriksaan PCR,” terang dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K).(gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya