Thursday, April 18, 2024
30.7 C
Jayapura

Capai 68 Persen, MCP Papua Terhambat Covid-19

Rapat koordinasi KPK bersama Pemprov Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, dalam rangka evaluasi capaian MCP (Monitoring Corruption for Prevention), Senin (8/2) kemarin. ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Senin (8/2) kemarin. Koordinasi yang dilakukan perihal evaluasi capaian MCP (Monitoring Corruption for Prevention; Monitoring Pencegahan Korupsi) Provinsi Papua tahun 2020 dan entry meeting program pemberantasan korupsi terintegrasi 2021.

 “Koordinasi ini penting karena berkaitan dengan pencegahan terhadap korupsi, misalnya dalam kaitannya dengan aset hingga penyelenggaraan pemerintahan. Apa yang menjadi catatan KPK dalam pencegahan korupsi harus menjadi catatan kita dan akan kita tindaklanjuti itu,” terang Pj Sekda Papua, Doren Wakerkwa, Senin (8/2) kemarin.

 Sementara itu, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Ridwan Rumasukun menambahkan, terdapat 7 area yang menjadi fokus utama dalam rencana aksi pencegahan korupsi di Provinsi Papua berdasarkan PP 54/2018 tentang strategi nasional pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Sukses Pilkada, Pendidikan Politik bagi Masyarakat

 Dipaparkan Rumasukun, area pertama ialah pada perencanaan dan penganggaran APBD. Kemudian, pengadaan barang dan jasa yang capaiannya 61,96 persen. Untuk pelayanan terpadu satu pintu mencapai 64,94 persen.

“Sedangkan untuk kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mencapai 65,70 persen, manajemen ASN mencapai 79,97 persen, optimalisasi pendapatan daerah mencapai 80,76 persen, serta manajemen aset daerah yang mencapai 42,20 persen. Demikian, persentase pencapaian MCP per 11 Januari di Papua mencapai 68 persen,” jelas Ridwan Rumasukun.

 Kata Rumasukun, hambatan MCP yang dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 sejak awal 2020 hingga saat ini. Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kurang efektif.

Baca Juga :  Distribusi Energi ke Papua Harus Lebih Berkeadilan

 “Evaluasi dari KPK sendiri tadi sudah ada aspek yang harus diperbaiki karena kita berada dalam posisi kuning menuju hijau,’’pungkasnya. (gr/ary)

Rapat koordinasi KPK bersama Pemprov Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, dalam rangka evaluasi capaian MCP (Monitoring Corruption for Prevention), Senin (8/2) kemarin. ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Senin (8/2) kemarin. Koordinasi yang dilakukan perihal evaluasi capaian MCP (Monitoring Corruption for Prevention; Monitoring Pencegahan Korupsi) Provinsi Papua tahun 2020 dan entry meeting program pemberantasan korupsi terintegrasi 2021.

 “Koordinasi ini penting karena berkaitan dengan pencegahan terhadap korupsi, misalnya dalam kaitannya dengan aset hingga penyelenggaraan pemerintahan. Apa yang menjadi catatan KPK dalam pencegahan korupsi harus menjadi catatan kita dan akan kita tindaklanjuti itu,” terang Pj Sekda Papua, Doren Wakerkwa, Senin (8/2) kemarin.

 Sementara itu, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Ridwan Rumasukun menambahkan, terdapat 7 area yang menjadi fokus utama dalam rencana aksi pencegahan korupsi di Provinsi Papua berdasarkan PP 54/2018 tentang strategi nasional pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Sukses Pilkada, Pendidikan Politik bagi Masyarakat

 Dipaparkan Rumasukun, area pertama ialah pada perencanaan dan penganggaran APBD. Kemudian, pengadaan barang dan jasa yang capaiannya 61,96 persen. Untuk pelayanan terpadu satu pintu mencapai 64,94 persen.

“Sedangkan untuk kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mencapai 65,70 persen, manajemen ASN mencapai 79,97 persen, optimalisasi pendapatan daerah mencapai 80,76 persen, serta manajemen aset daerah yang mencapai 42,20 persen. Demikian, persentase pencapaian MCP per 11 Januari di Papua mencapai 68 persen,” jelas Ridwan Rumasukun.

 Kata Rumasukun, hambatan MCP yang dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 sejak awal 2020 hingga saat ini. Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kurang efektif.

Baca Juga :  Distribusi Energi ke Papua Harus Lebih Berkeadilan

 “Evaluasi dari KPK sendiri tadi sudah ada aspek yang harus diperbaiki karena kita berada dalam posisi kuning menuju hijau,’’pungkasnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya