Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Setelah Terima Vaksin, Bisa Langsung Vaksinasi Tanpa Tunggu Launching

Dinkes Papua Keluarkan SOP Vaksinasi Covid- 19

dr. Aaron Rumainum ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Aaron Rumainum, M.Kes., mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Papua telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota di Papua perihal Standard Operational Procedure (SOP) Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Untuk diketahui bahwa vaksin yang telah didistribusikan dan diterima kabupaten/kota harus segera didistribusikan lagi ke layanan kesehatan rumah sakit, Puskesmas maupun klinik, paling lama 2 hari setelah vaksin diterima di kabupaten/kota.

Kemudian, layanan kesehatan yang telah menerima vaksin sudah bisa melaksanakan vaksinasi paling lambat dua hari setelah menerima vaksin tanpa menunggu launching dilakukan.

  Tim vaksinator yang sudah dilatih dan akan bertugas sebagai vaksinator pada saat launching, paling lambat 2 hari setelah pelatihan, harus divaksinasi.

Baca Juga :  Validasi Data Statistik Perikanan Tangkap Harus Secara Berskala

“Jadi, sekarang, setelah pelatihan hari ketiga, langsung disuntik vaksin. Kami tidak mau seperti beberapa kabupaten yang sudah selesai pelatihan dan mereka (tenaga kesehatan) harus menunggu lama sekiranya 2 – 3 minggu untuk program vaksinasi itu dilakukan di daerahnya,” jelas dr. Aaron Rumainum, M.Kes., Jumat (5/2) kemarin.

  Lanjutnya, Dinas Kesehatan menyediakan vaksin untuk vaksinasi yang dilakukan, serta anafilaktik kit untuk mengantisipasi reaksi kegawatdaruratan pasca suntik vaksin dilakukan.

“Jadi, prinsip kami begitu selesai pelatihan, langsung divaksin. Jadi nantinya peserta pelatihan yang akan menyuntik vaksin kepada peserta pelatihan lainnya,” pungkasnya. (gr/ary)

Dinkes Papua Keluarkan SOP Vaksinasi Covid- 19

dr. Aaron Rumainum ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Aaron Rumainum, M.Kes., mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Papua telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota di Papua perihal Standard Operational Procedure (SOP) Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Untuk diketahui bahwa vaksin yang telah didistribusikan dan diterima kabupaten/kota harus segera didistribusikan lagi ke layanan kesehatan rumah sakit, Puskesmas maupun klinik, paling lama 2 hari setelah vaksin diterima di kabupaten/kota.

Kemudian, layanan kesehatan yang telah menerima vaksin sudah bisa melaksanakan vaksinasi paling lambat dua hari setelah menerima vaksin tanpa menunggu launching dilakukan.

  Tim vaksinator yang sudah dilatih dan akan bertugas sebagai vaksinator pada saat launching, paling lambat 2 hari setelah pelatihan, harus divaksinasi.

Baca Juga :  Validasi Data Statistik Perikanan Tangkap Harus Secara Berskala

“Jadi, sekarang, setelah pelatihan hari ketiga, langsung disuntik vaksin. Kami tidak mau seperti beberapa kabupaten yang sudah selesai pelatihan dan mereka (tenaga kesehatan) harus menunggu lama sekiranya 2 – 3 minggu untuk program vaksinasi itu dilakukan di daerahnya,” jelas dr. Aaron Rumainum, M.Kes., Jumat (5/2) kemarin.

  Lanjutnya, Dinas Kesehatan menyediakan vaksin untuk vaksinasi yang dilakukan, serta anafilaktik kit untuk mengantisipasi reaksi kegawatdaruratan pasca suntik vaksin dilakukan.

“Jadi, prinsip kami begitu selesai pelatihan, langsung divaksin. Jadi nantinya peserta pelatihan yang akan menyuntik vaksin kepada peserta pelatihan lainnya,” pungkasnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya