Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Pembatasan Waktu Aktivitas Masyarakat hingga Pukul 17.00 WIT

Muhammad Musa’ad (FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Pembatasan Waktu Aktivitas Masyarakat hingga Pukul 17.00 WIT 

JAYAPURA- kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dalam Rapat Pemprov Papua, Forkopimda dan Bupati/Wali Kota se-Papua, Rabu (4/6), maka waktu aktivitas masyarakat ditetapkan mulai pukul 6.00 WIT pagi sampai pukul 17.00 WIT sore.

“Tapi masing-masing bupati/wali kota memiliki kebijakan teknis untuk menetapkan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di waktu yang berbeda, namun tidak di luar dari waktu yang telah ditetapkan di tingkat provinsi,” ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, Rabu (3/6) kemarin.

Dengan kata lain, pembatasannya masih berada di antara pukul 6.00 WIT pagi sampai pukul 17.00 WIT sore.

Baca Juga :  Cegah KLB, Butuh Komitmen Kepala Daerah

 “Kalau misalnya ada bupati yang menetapkan pembatasan waktu aktivitas masyarakat sampai pukul 16.00 WIT atau pukul 14.00 WIT, itu bisa dilakukan. Pada dasarnya, tergantung dari kondisi daerah masing-masing,” pungkasnya. (gr/ary)

Muhammad Musa’ad (FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Pembatasan Waktu Aktivitas Masyarakat hingga Pukul 17.00 WIT 

JAYAPURA- kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dalam Rapat Pemprov Papua, Forkopimda dan Bupati/Wali Kota se-Papua, Rabu (4/6), maka waktu aktivitas masyarakat ditetapkan mulai pukul 6.00 WIT pagi sampai pukul 17.00 WIT sore.

“Tapi masing-masing bupati/wali kota memiliki kebijakan teknis untuk menetapkan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di waktu yang berbeda, namun tidak di luar dari waktu yang telah ditetapkan di tingkat provinsi,” ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, Rabu (3/6) kemarin.

Dengan kata lain, pembatasannya masih berada di antara pukul 6.00 WIT pagi sampai pukul 17.00 WIT sore.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Papua Raih Penghargaan Bhumandala Nawasena 2022

 “Kalau misalnya ada bupati yang menetapkan pembatasan waktu aktivitas masyarakat sampai pukul 16.00 WIT atau pukul 14.00 WIT, itu bisa dilakukan. Pada dasarnya, tergantung dari kondisi daerah masing-masing,” pungkasnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya