Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Dalam Pembelajaran Masih Menggunakan Tatap Muka Terbatas

JAYAPURA – Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule mengatakan, terkait dengan instruksi tersebut maka penerapan level PPKM disesuaikan dengan kondisi didaerah masimg-masing sesuai dengan levelnya.

“Khusus level 3 yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Lanny Jaya,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/5) kemarin.

Sedangkan untuk proses belajar mengajar menurutnya disesuai dengan istruksi Menndagri  bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Baca Juga :  Dinkes Ingatkan Masyarakat Tidak Perlu Kawatir Berlebihan

“Meski angka kasus terkonfirmasi di Papua sudah melandai namun kami menghimbau agar semua pihak harus tetap bekerja sama dalam memutus matarantai penularan Covid-19,”Pungkasnya.(ana/gin)

JAYAPURA – Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule mengatakan, terkait dengan instruksi tersebut maka penerapan level PPKM disesuaikan dengan kondisi didaerah masimg-masing sesuai dengan levelnya.

“Khusus level 3 yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Lanny Jaya,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/5) kemarin.

Sedangkan untuk proses belajar mengajar menurutnya disesuai dengan istruksi Menndagri  bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Baca Juga :  Hikmat dan Meriah

“Meski angka kasus terkonfirmasi di Papua sudah melandai namun kami menghimbau agar semua pihak harus tetap bekerja sama dalam memutus matarantai penularan Covid-19,”Pungkasnya.(ana/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya