Saturday, March 30, 2024
25.7 C
Jayapura

Hasil PCR dan Antigen Tidak Lagi jadi Syarat Mutlak

SENTANI- Humas Ap1 Bandara Sentani, Surya Eka menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada Selasa (8/3).

Aturan tersebut adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan terbaru, hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk bepergian di dalam negeri bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan.

Ketentuan tersebut juga telah diatur di Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).  Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Baca Juga :  Prokes Harus Tetap Jalan Selama Liburan

”Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan. Dimana peraturan tersebut berlaku efektif 8 Maret 2022, ” jelas Surya Eka dalam keterangan persnya, Rabu (9/3).

Dikatakan, tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus. Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus bagi mereka yang tidak bisa divaksinasi,  wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Nilai-nilai Pancasila Harus Dipertahankan dan Diamalkan

“Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, penumpang pesawat di Bandara Sentani tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR ataupun tes Antigen untuk yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua atau dosis ketiga, tetapi masih tetap berlaku kepada penumpang yang baru divaksin dosis pertama dan yang tidak bisa menerima vaksin dikarenakan mempunyai kondisi kesehatan khusus,”jelasnya.

Peraturan tersebut juga meminta setiap penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan. Ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing masing.(roy/ary)

SENTANI- Humas Ap1 Bandara Sentani, Surya Eka menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada Selasa (8/3).

Aturan tersebut adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan terbaru, hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk bepergian di dalam negeri bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan.

Ketentuan tersebut juga telah diatur di Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).  Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Baca Juga :  Stok Vaksin Covid-19  Habis

”Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan. Dimana peraturan tersebut berlaku efektif 8 Maret 2022, ” jelas Surya Eka dalam keterangan persnya, Rabu (9/3).

Dikatakan, tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus. Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus bagi mereka yang tidak bisa divaksinasi,  wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Covid Meningkat, Dinkes Imbau Masyarakat Lakukan Vaksinasi

“Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, penumpang pesawat di Bandara Sentani tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR ataupun tes Antigen untuk yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua atau dosis ketiga, tetapi masih tetap berlaku kepada penumpang yang baru divaksin dosis pertama dan yang tidak bisa menerima vaksin dikarenakan mempunyai kondisi kesehatan khusus,”jelasnya.

Peraturan tersebut juga meminta setiap penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan. Ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing masing.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya