Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Pemindahan Makam Jenazah Covid 19 Harus Ikuti Prosedur

JAYAPURA-Wakil Wali Kota, Ir, Rustan Saru  yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang ingin memindahkan jenazah keluarganya yang dimakamkan di pemakaman Covid-19, harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

   Menurut Rustan Saru, sesuai prosedur pada aturan Kementerian Kesehatan terdapat peraturan baru terkait penanganan jenazah yang meninggal akibat Covid-19. “Boleh dimakamkan di tempat umum, tidak lagi dipisahkan khusus Covid, tapi boleh dimakamkan di mana saja.”ungkapnya, Senin (7/3) kemarin.

   “Yang kedua yang ingin memindahkan itu dibolehkan, karena memang sudah ada izin. Nanti akan kita berikan persetujuan, nanti tim kita akan lihat dimana dimakamkan, sudah berapa lama dan apakah bisa dipindahkan atau tidak, tentu tim akan menilai dan melakukan survei lokasi,”  jelasnya.

  Rustan menyebutkan, persyaratannya hanya membutuhkan bukti identitas jenazah yang bersangkutan serta permohonan dari keluarga dengan identitas yang ada. “Selain itu tujuannya apa untuk dipindahkan dan akan dibawa ke mana? nanti tim yang akan evaluasi. Apakah boleh apa tidak. Tentu dilihat dari sisi medis, kalau memang memungkinkan dan tidak mengakibatkan dampak kepada masyarakat dan yang lain saya kira itu bisa kita berikan izin,” ujarnya.

Baca Juga :  Meski Ingin Belajar Tatap Muka, PAUD/TK Harus Bersabar

  Menurutnya, seluruh tempat pemakaman diizinkan. Termasuk yang di Buper. Hanya membutuhkan surat permohonan. “Seperti apapun nanti dimasukkan permohonan dan kita akan lihat perkembangan secara medis pemberian izin untuk memindahkan. Kalau memenuhi syarat tidak melanggar aturan ya pasti kita berikan izin,” ujarnya.

  Menurutnya hal ini sangat penting untuk dilakukan. Sebab pasti akan ada banyak pro kontra yang akan terjadi di masyarakat. “Kenapa penting karena tentu awal-awal covid ini banyak keluarga yang komplain banyak protes.” Ujarnya.

  Terutama menyangkut alasan, kenapa tidak bisa dimakamkan di tempat umum. Tapi karena masukan itulah akhirnya dikaji oleh tim tim peneliti terkait dampak terhadap jenazah yang sudah meninggal,  akhirnya   sudah bisa dimakamkan dimana saja dan juga sudah bisa dipindahkan.   

Baca Juga :  PPKM Level III, Sekolah di Zona Hijau Wajib BTM

   “Hanya memang perlu dikaji secara teknis dari sisi medis, apakah boleh apa tidak. Mungkin menyangkut lamanya pemakaman kemudian mau dibawa ke mana dan tentu juga tidak menimbulkan masalah di tempat yang baru. Misalnya mau dibawa ke luar daerah kalau misalnya menolak kan bermasalah,” ujarnya.

  Untuk mengatasi masalah ini menurutnya harus ada komunikasi antara Pemerintah, tim Satgas, dengan pemohon. “Kan juga kalau mau dibawa ke tempat tujuan pemakaman itu mau nggak dia. Semua harus cek betul, jangan sampai nanti diberikan izin, dibongkar tiba tiba yang sana menolak. Ini perlu penelitian atau kajian dari tim Satgas kemudian berikan izin,” ujarnya. (Rhy/tri)

JAYAPURA-Wakil Wali Kota, Ir, Rustan Saru  yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang ingin memindahkan jenazah keluarganya yang dimakamkan di pemakaman Covid-19, harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

   Menurut Rustan Saru, sesuai prosedur pada aturan Kementerian Kesehatan terdapat peraturan baru terkait penanganan jenazah yang meninggal akibat Covid-19. “Boleh dimakamkan di tempat umum, tidak lagi dipisahkan khusus Covid, tapi boleh dimakamkan di mana saja.”ungkapnya, Senin (7/3) kemarin.

   “Yang kedua yang ingin memindahkan itu dibolehkan, karena memang sudah ada izin. Nanti akan kita berikan persetujuan, nanti tim kita akan lihat dimana dimakamkan, sudah berapa lama dan apakah bisa dipindahkan atau tidak, tentu tim akan menilai dan melakukan survei lokasi,”  jelasnya.

  Rustan menyebutkan, persyaratannya hanya membutuhkan bukti identitas jenazah yang bersangkutan serta permohonan dari keluarga dengan identitas yang ada. “Selain itu tujuannya apa untuk dipindahkan dan akan dibawa ke mana? nanti tim yang akan evaluasi. Apakah boleh apa tidak. Tentu dilihat dari sisi medis, kalau memang memungkinkan dan tidak mengakibatkan dampak kepada masyarakat dan yang lain saya kira itu bisa kita berikan izin,” ujarnya.

Baca Juga :  Potensi Penularan Covid-19 di Tengah Masyarakat Masih Ada

  Menurutnya, seluruh tempat pemakaman diizinkan. Termasuk yang di Buper. Hanya membutuhkan surat permohonan. “Seperti apapun nanti dimasukkan permohonan dan kita akan lihat perkembangan secara medis pemberian izin untuk memindahkan. Kalau memenuhi syarat tidak melanggar aturan ya pasti kita berikan izin,” ujarnya.

  Menurutnya hal ini sangat penting untuk dilakukan. Sebab pasti akan ada banyak pro kontra yang akan terjadi di masyarakat. “Kenapa penting karena tentu awal-awal covid ini banyak keluarga yang komplain banyak protes.” Ujarnya.

  Terutama menyangkut alasan, kenapa tidak bisa dimakamkan di tempat umum. Tapi karena masukan itulah akhirnya dikaji oleh tim tim peneliti terkait dampak terhadap jenazah yang sudah meninggal,  akhirnya   sudah bisa dimakamkan dimana saja dan juga sudah bisa dipindahkan.   

Baca Juga :  Satgas Ingatkan Masyarakat Masih Dalam Situasi Covid-19

   “Hanya memang perlu dikaji secara teknis dari sisi medis, apakah boleh apa tidak. Mungkin menyangkut lamanya pemakaman kemudian mau dibawa ke mana dan tentu juga tidak menimbulkan masalah di tempat yang baru. Misalnya mau dibawa ke luar daerah kalau misalnya menolak kan bermasalah,” ujarnya.

  Untuk mengatasi masalah ini menurutnya harus ada komunikasi antara Pemerintah, tim Satgas, dengan pemohon. “Kan juga kalau mau dibawa ke tempat tujuan pemakaman itu mau nggak dia. Semua harus cek betul, jangan sampai nanti diberikan izin, dibongkar tiba tiba yang sana menolak. Ini perlu penelitian atau kajian dari tim Satgas kemudian berikan izin,” ujarnya. (Rhy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya