Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Vaksinasi Dosis II Tidak Diwajibkan Menunjukan Hasil Negative Test RT-PCR

JAYAPURA – Surat Edaran Gubernur Papua nomor 440/6035 tentang pencegahan, penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Lukas Enembe 16 Mei tertulis, kebijakan memperhatikan kondisi terkini dan bepedoman pada dasar hukum yang ada. Pemerintah Provinsi Papua menerapkan kebijakan pencegahan, penanggulangan Covid-19 dengan PPKM di Provinsi Papua mulai tanggal 17 Mei hingga 18 Juli 2022 mencakup :

Kebijakan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui penerbangan, pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat/laut negara, maupun intra wilayah Papua, baik transportasi darat laut dan udara.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negative Test RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negative Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 kali 24 jam.

Baca Juga :  Dinkes Papua Terus Lakukan Vaksinasi Covid-19

Pelaku perjalanan dibawah usia 6 tahun dan belum boleh mendapatkan vaksin Covid-19 dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaku perjalan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Harus dilengkapi dengan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin Covid-19 dari dokter Rumah Sakit. (fia/gin)

JAYAPURA – Surat Edaran Gubernur Papua nomor 440/6035 tentang pencegahan, penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Lukas Enembe 16 Mei tertulis, kebijakan memperhatikan kondisi terkini dan bepedoman pada dasar hukum yang ada. Pemerintah Provinsi Papua menerapkan kebijakan pencegahan, penanggulangan Covid-19 dengan PPKM di Provinsi Papua mulai tanggal 17 Mei hingga 18 Juli 2022 mencakup :

Kebijakan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui penerbangan, pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat/laut negara, maupun intra wilayah Papua, baik transportasi darat laut dan udara.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negative Test RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negative Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 kali 24 jam.

Baca Juga :  Agendakan Giat SDA Goes To School, dan Kuliah Umum di Kota Jayapura

Pelaku perjalanan dibawah usia 6 tahun dan belum boleh mendapatkan vaksin Covid-19 dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaku perjalan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Harus dilengkapi dengan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin Covid-19 dari dokter Rumah Sakit. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya