Site icon Cenderawasih Pos

Menelan Dahak Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Batuk Berdahak: Ilustrasi seorang anak sedang batuk (Freepik)

Manusia memang tidak mampu mengatur kapan dia bisa mengeluarkan atau menghentikan dahak dalam tubuhnya. Sangat mungkin sekali pada saat berpuasa ramadhan kita mengeluarkan dahak dan tidak sengaja tertelan.

Lalu bagaimana dengan hukum puasa tersebut, apakah sah atau batal. Dibawah ini akan dijelaskan hukum menelan dahak saat sedang berpuasa menurut halaman Nu Online.

Adapun rincian pembahasanya berisi pengertian dahak, hukum dahak, dan hukum menelan dahak saat berpuasa.

Pengertian Dahak

Dalam bahasa arab dahak disebut nukha’ah, nukhamah, mukhath, balgham, atau nughafah.

Sedangkan menurut laman Klikdokter, dahak atau lendir dalam dunia medis disebut dengan mukus.

Mukus sendiri sebenarnya adalah salah satu bagian penting dari tubuh, sama seperti halnya minyak pada mesin.

Munculnya dahak pada manusia adalah kondisi normal sebagai langkah untuk membersihkan pernafasan dalam tubuh, baik dahak yang muncul saat sedang batuk atau penyakit lainya.

Hukum Dahak Dalam Islam

Menurut beberapa sumber dahak dihukumi, sebagai cairan suci dan tidak najis, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Hadis tersebut mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel pada dinding masjid, lalu Nabi mengerik dahak tersebut dengan tangannya dan bersabda:

“Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabnya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”

Dari hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang meludah ditengah -tengah sholat tidak membatalkan sholat.

Dalam hadis ini juga menjelaskan secara tersirat bahwa sebenarnya ludah dan juga dahak adalah cairan suci.

Demikian juga hukum ludah atau dahak yang keluar saat sedang tidur, menurut Syaikh Shalih al-Fauzan hukumnya tidak najis karena ada dalil yang mengatakan:

“Setiap cairan yang keluar dari tubuh manusia adalah suci, kecuali ada dalil tersendiri yang menjelaskan bahwa itu najis”.

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa

Terdapat khilaf atau perbedaan pendapat oleh para ulama dalam kasus hukum menelan dahak saat puasa, apakah batal atau tidak.

Dalam kitab mausu’ah al-fiqhiyyah al- kuwaitiyyah, disebutkan bahwa mukhomah adalah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia, atau dari makhraj huruf kho’.

Menurut Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta’:

ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ

Artinya: “Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat barangsiapa yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian.”

Menurut Ulama Madzhab Imam Syafi’i:

Berdasarkan kitab al-Hawi al-Kabir karya Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi mengatakan

وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ

Artinya: “Pertama, hukum menelan dahak adalah bila menelannya batal, kedua hukum menelan dahak adalah tidak batal.

Namun pendapat yang shahih adalah batal. Apabila dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka hukumnya batal, karena seperti muntah.

Sedangkan apabila keluar dari tenggorokan atau otak hukumnya tidak batal, karena seperti ludah.”

Dari makna kitab di atas menjelaskan, bahwasanya hukum menelan dahak saat puasa menurut ulama Madzhab Imam Syafi’i ada dua yaitu batal dan tidak batal.

Hukum menelan dahak menjadi batal apabila dahak yang keluar sumbernya dari dalam dada.

Sedangkan menelan dahak tidak batal apabila dahak yang keluar sumbernya dari dalam tenggorokan atau otak.

Adapun dahak yang keluar dari otak atau tenggorokan adalah saat sedang tidur sedangkan dahak yang keluar dari dada adalah saat sedang sakit.

Memang terdapat dua pandangan hukum, karena ada yang menghukumi batal dan ada yang menghukumi tidak batal.

Namun bagaimanapun dahak adalah salah satu cairan kotor layaknya air kencing, sehingga dalam dunia medis tidak disarankan untuk menelan dahak.

Baiklah mungkin sukun ini yang bisa dijelaskan mengenai hukum menelan dahak saat sedang berpuasa, semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Jawapos

Exit mobile version