Selain itu, perlu dipastikan kategori peserta yang dinonaktifkan. Jika yang dinonaktifkan merupakan pasien yang selama ini rutin menjalani pengobatan, maka dampaknya akan signifikan.
Sebaliknya, jika peserta yang dinonaktifkan tidak pernah memanfaatkan layanan kesehatan, maka pengaruhnya tidak terlalu besar terhadap operasional rumah sakit.
“Kami perlu memastikan apakah peserta yang dinonaktifkan ini termasuk pasien yang biasa berobat di RSUD Jayapura. Jika iya, tentu akan menjadi persoalan serius,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, RSUD Jayapura telah menyurati Dinas Sosial. Pasalnya, rekomendasi terkait penetapan status aktif atau nonaktif peserta PBI berada di bawah kewenangan Dinas Sosial.
“Kami meminta agar jika yang dinonaktifkan adalah pasien yang selama ini berobat di RSUD Jayapura, dapat diaktifkan kembali atau tidak dinonaktifkan,” tambahnya.
Data RSUD Jayapura mencatat, sekitar 70 hingga 80 persen pasien yang ditangani merupakan peserta BPJS Kesehatan. Andreas menyebut, dengan dominasi tersebut, kebijakan penonaktifan peserta PBI dinilai berpotensi besar memengaruhi keberlangsungan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Selain itu, perlu dipastikan kategori peserta yang dinonaktifkan. Jika yang dinonaktifkan merupakan pasien yang selama ini rutin menjalani pengobatan, maka dampaknya akan signifikan.
Sebaliknya, jika peserta yang dinonaktifkan tidak pernah memanfaatkan layanan kesehatan, maka pengaruhnya tidak terlalu besar terhadap operasional rumah sakit.
“Kami perlu memastikan apakah peserta yang dinonaktifkan ini termasuk pasien yang biasa berobat di RSUD Jayapura. Jika iya, tentu akan menjadi persoalan serius,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, RSUD Jayapura telah menyurati Dinas Sosial. Pasalnya, rekomendasi terkait penetapan status aktif atau nonaktif peserta PBI berada di bawah kewenangan Dinas Sosial.
“Kami meminta agar jika yang dinonaktifkan adalah pasien yang selama ini berobat di RSUD Jayapura, dapat diaktifkan kembali atau tidak dinonaktifkan,” tambahnya.
Data RSUD Jayapura mencatat, sekitar 70 hingga 80 persen pasien yang ditangani merupakan peserta BPJS Kesehatan. Andreas menyebut, dengan dominasi tersebut, kebijakan penonaktifan peserta PBI dinilai berpotensi besar memengaruhi keberlangsungan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q