Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Kasus Pengeroyokan, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

AKP. Clief Gerald Philipus Duwith ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Piter Smas (24) meninggal dunia pada, Kamis 3 Desember 2020 telah ditangani serius oleh jajaran Polsek Abepura.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), maka polisi telah menetapkan satu tersangka dari tiga orang pelaku yang sebelumnya diamankan.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, dari ketiga pelaku yang diamankan sebelumnya, maka pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, terhadap tiga orang pelaku, maka kami tetapkan satu orang tersangka berinisial MR (20),” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (11/12) kemarin.
Menurut Duwith, tersangka AR inilah yang diduga telah melakukan pemukulan terhadap korban sampai membuang korban ke dalam parit. Sedangkan, dua orang terduga pelakunya hanya melihat, baik YM (26) dan ARR (20). “Untuk sementara satu tersangka. Karena dari hasil pemeriksaan yang memukul itu AR, sedangkan YM dan ARR tidak memukul,” tuturnya.
Untuk pelaku pembakaran Asrama PGSD Uncen di Padang Bulan sendiri, kata Duwith para pelaku ditangani langsung oleh Polresta Jayapura Kota. “Untuk kasus kebakaran Asrama PGSD ditangani langsung oleh Polresta Jayapura Kota, sedangkan kasus pengeroyokan yang kami di Polsek Abepura tangani,” ujarnya. (bet/wen)

Baca Juga :  Bawa Ganja, Seorang Pemuda Ditangkap
AKP. Clief Gerald Philipus Duwith ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Piter Smas (24) meninggal dunia pada, Kamis 3 Desember 2020 telah ditangani serius oleh jajaran Polsek Abepura.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), maka polisi telah menetapkan satu tersangka dari tiga orang pelaku yang sebelumnya diamankan.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, dari ketiga pelaku yang diamankan sebelumnya, maka pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, terhadap tiga orang pelaku, maka kami tetapkan satu orang tersangka berinisial MR (20),” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (11/12) kemarin.
Menurut Duwith, tersangka AR inilah yang diduga telah melakukan pemukulan terhadap korban sampai membuang korban ke dalam parit. Sedangkan, dua orang terduga pelakunya hanya melihat, baik YM (26) dan ARR (20). “Untuk sementara satu tersangka. Karena dari hasil pemeriksaan yang memukul itu AR, sedangkan YM dan ARR tidak memukul,” tuturnya.
Untuk pelaku pembakaran Asrama PGSD Uncen di Padang Bulan sendiri, kata Duwith para pelaku ditangani langsung oleh Polresta Jayapura Kota. “Untuk kasus kebakaran Asrama PGSD ditangani langsung oleh Polresta Jayapura Kota, sedangkan kasus pengeroyokan yang kami di Polsek Abepura tangani,” ujarnya. (bet/wen)

Baca Juga :  113 Pejabat Baru Diingatkan Soal Prinsip Good Governance

Berita Terbaru

Artikel Lainnya