Akan diberikan pendamping atau kuasa hukum, jika perkaranya sudah masuk tahap pembelaan. Kuasa hukum akan ditetapkan oleh pihak Pengadilan. Pengadilan akan membuat membuat surat penetapan pendampingan ke Pos Bakum Jayapura.
Selama mendampingi pelaku, Tim Pos Bakum Jayapura selalu menemukan kejanggalan, salah satunya berkaitan dengan hukum acara. Kejanggalan itu ditemukan dari hasil Dakwaan. Dimana BAP yang dibuat penyidik sebagian besar diduga direkayasa.
Artinya sesungguhnya pelaku ini hanya sebagai pemakai, namun karena saat diperiksa penyidik, mereka kadang dipaska untuk mengaku sebagai pengedar, karena takut akhirnya terpaksa mereka ikuti,” bebernya.
Pelaku tidak dapat mengelak intimidasi itu lantaran mereka tidak didampinggi kuasa hukum, hal semacam inilah yang sering ditemukan Pengacara Pos Bakum Jayapura selama ini.
“Kemudian saat pembacaan dakwaan kadang kala karena takut pelaku biasanya mengiakan dakwaan JPU padahal setelah kita tanya mereka mengaku bahwa kejadian sesungguhnya tidak sesuai BAP, namun karena takut mereka terpaksa mengakui itu,” beber Rizal.
Persoalan seperti inilah yang masih terjadi pada kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura. Sehingga pihaknya berharap kedepannya jika ada penangkapan pelaku baik pengedar maupun pengguna barang haram tersebut, diwajibkan sebelum diperiksa di penyidik mereka (pelaku red) diberikan kuasa khusus untuk pendampingan.
“Kalau dari awal penyidikan mereka didampingi kuasa hukum, pastinya akan mendapatkan keadilan,” tutup Rizal. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Akan diberikan pendamping atau kuasa hukum, jika perkaranya sudah masuk tahap pembelaan. Kuasa hukum akan ditetapkan oleh pihak Pengadilan. Pengadilan akan membuat membuat surat penetapan pendampingan ke Pos Bakum Jayapura.
Selama mendampingi pelaku, Tim Pos Bakum Jayapura selalu menemukan kejanggalan, salah satunya berkaitan dengan hukum acara. Kejanggalan itu ditemukan dari hasil Dakwaan. Dimana BAP yang dibuat penyidik sebagian besar diduga direkayasa.
Artinya sesungguhnya pelaku ini hanya sebagai pemakai, namun karena saat diperiksa penyidik, mereka kadang dipaska untuk mengaku sebagai pengedar, karena takut akhirnya terpaksa mereka ikuti,” bebernya.
Pelaku tidak dapat mengelak intimidasi itu lantaran mereka tidak didampinggi kuasa hukum, hal semacam inilah yang sering ditemukan Pengacara Pos Bakum Jayapura selama ini.
“Kemudian saat pembacaan dakwaan kadang kala karena takut pelaku biasanya mengiakan dakwaan JPU padahal setelah kita tanya mereka mengaku bahwa kejadian sesungguhnya tidak sesuai BAP, namun karena takut mereka terpaksa mengakui itu,” beber Rizal.
Persoalan seperti inilah yang masih terjadi pada kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura. Sehingga pihaknya berharap kedepannya jika ada penangkapan pelaku baik pengedar maupun pengguna barang haram tersebut, diwajibkan sebelum diperiksa di penyidik mereka (pelaku red) diberikan kuasa khusus untuk pendampingan.
“Kalau dari awal penyidikan mereka didampingi kuasa hukum, pastinya akan mendapatkan keadilan,” tutup Rizal. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos