“Apalagi ini merupakan bulan suci bagi saudara kita yang beragama muslim. Sesuai peraturan Pemerintah Kota Jayapura, ada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan untuk penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemberkasan perkara untuk diproses hingga tahap persidangan.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan Polresta Jayapura Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena miras sangat berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Apalagi ini merupakan bulan suci bagi saudara kita yang beragama muslim. Sesuai peraturan Pemerintah Kota Jayapura, ada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan untuk penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemberkasan perkara untuk diproses hingga tahap persidangan.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan Polresta Jayapura Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena miras sangat berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q