Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

PPKM Turun Level, Operasi Yustisi Tetap Dilakukan

JAYAPURA- Kota Jayapura berhasil turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara nasional. Dari PPKM Level 4, Kota Jayapura turun menjadi PPKM Level 3. Demikian hal ini dikonfirmasi sendiri oleh Ketua Satgas Covid 19 Kota Jayapura, yang tak lain merupakan Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM.

“Kota Jayapura turun dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3. Sudah menjadi tekad saya dan tim Satgas Covid 19 Kota Jayapura untuk turun level lagi menuju PPKM Level 2,” ungkap Dr. Benhur Tomi Mano, MM., Rabu (8/9) kemarin.

Dengan Kota Jayapura yang turun ke PPKM Level 3, lantas Operasi Yustisi Penegakkan Perda 3/2020 dan Instruksi Wali Kota Nomor  10 Tahun 2021 tetap dilakukan. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Muhlis Ningkeula, bahwa razia masker hingga pembatasan waktu aktivitas di malam hari tetap dilakukan.

Baca Juga :  Otsus Tidak Berpihak bagi Seniman Papua

“Operasi Yustisi tetap dilakukan terkait dengan penegakkan prokes, masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan. Juga melaksanakan operasi terkait pembatasan waktu hingga pukul 22.00 WIT. Jadi, yustisi tetap kita lakukan,” jelas Muhlis Ningkeula.

“Yustisi tetap kita lakukan karena kasus kita baru saja turun. Jangan sampai kita lengah dan kasusnya naik lagi. Artinya, tetap harus ada antisipasi yang dilakukan,” pungkasnya. (gr/wen) 

JAYAPURA- Kota Jayapura berhasil turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara nasional. Dari PPKM Level 4, Kota Jayapura turun menjadi PPKM Level 3. Demikian hal ini dikonfirmasi sendiri oleh Ketua Satgas Covid 19 Kota Jayapura, yang tak lain merupakan Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM.

“Kota Jayapura turun dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3. Sudah menjadi tekad saya dan tim Satgas Covid 19 Kota Jayapura untuk turun level lagi menuju PPKM Level 2,” ungkap Dr. Benhur Tomi Mano, MM., Rabu (8/9) kemarin.

Dengan Kota Jayapura yang turun ke PPKM Level 3, lantas Operasi Yustisi Penegakkan Perda 3/2020 dan Instruksi Wali Kota Nomor  10 Tahun 2021 tetap dilakukan. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Muhlis Ningkeula, bahwa razia masker hingga pembatasan waktu aktivitas di malam hari tetap dilakukan.

Baca Juga :  Sejumlah Potensi PAD di Dishub Kota Jayapura Dihapus

“Operasi Yustisi tetap dilakukan terkait dengan penegakkan prokes, masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan. Juga melaksanakan operasi terkait pembatasan waktu hingga pukul 22.00 WIT. Jadi, yustisi tetap kita lakukan,” jelas Muhlis Ningkeula.

“Yustisi tetap kita lakukan karena kasus kita baru saja turun. Jangan sampai kita lengah dan kasusnya naik lagi. Artinya, tetap harus ada antisipasi yang dilakukan,” pungkasnya. (gr/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya