Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Terdakwa Pengrusakan Kantor Bupati Waropen Disidang

Sidang perdana kasus pengrusakan Kantor Bupati Waropen yang digelar di Pengadilan Negeri Serui, Senin (22/6). ( FOTO: Sinambela/Cepos)

SERUI-Sidang perdana kasus pengrusakan kantor Bupati Waropen yang melibatkan 15 terdakwa  mulai digelar oleh Pengadilan Negeri Serui, Senin (22/6). Sidang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, bersama  Hakim Anggota Ronald Masang,SH, MH, dan Ivan Budi Santoso, SH, M.Hum. Pada sidang perdana ini dibacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Bandara M Sinaga, SH, MH dan Ajun Jaksa Dewi Sitindaon, SH. 

  Pada sidang pembacaan dakwaan, Senin (22/6) kemarin dihadirkan 6 terdakwa. Sementara pada Rabu (24/6) hari ini, JPU kembali menghadirkan 9 terdakwa lainnya, dalam berkas perkara yang terpisah.  

  Dari dakwaan JPU tersebut, terungkap bahwa kasus pengruskan ini berawal pada  3 Maret 2020 lalu ini,  saat  terdakwa Lewi Ayorbaba  membaca Informasi yang beredar di media sosial tentang Bupati Waropen yaitu Yeremias Bisai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Pada hari itu juga, Lewi  mengumpulkan sekelompok orang dari Kampung Wapoga dengan jumlah sekitar 100 (seratus) orang. 

Baca Juga :  208 Guru Kontrak Ikuti Pembekalan

  Dimana beberapa diantaranya ditetapkan jadi terdakwa, yakni Barnabas Raweyai, Alfred Dani Waradibur alias Alfret, Daniel Herawan alias Dani, Person Bisai alias Perko, Yusak Aronggear alias Yusak, Payan Taribaba alias Pa Yan, Nahason Awarawi alias Nason, Wasia Bisai, Andarias Awarawi, Edison Raweyai, George Deretes Runtuboi, Dedi Dungus, Daniel A. Sawaki, dan Saul Jeplius Mambrasar (masing-masing dalam Berkas Perkara Terpisah).

   Setelah  mengumpulkan orang-orang Kampung Wapoga tersebut diatas, selanjutnya terdakwa Lewi   dan Barnabas   mengajak terdakwa bersama sekelompok orang tersebut untuk melakukan demo dan pembakaran serta pengrusakan di Kantor Bupati Waropen yang terletak di Kampung Waren Kab. Waropen.

   Jumat (6/3) dini hari sekira pukul  01.00 WIT, massa dengan menggunakan 2 (dua) buah Speed Boat dan 1 (satu) buah Kapal Jolor berangkat menuju Waren dan tiba di Waren hari itu juga. Setelah sempat istirahat di rumah singgah Wapoga, beberapa orang terdakwa mengambil botol Aqua yang berisi bensin   untuk dibawa menuju lokasi demo yang akan dituju.

Baca Juga :  Perahu Dihantam Ombak, Dua Nelayan Hilang

   Sekira pukul 05.30 WIT,   massa tiba di Kantor Bupati Waropen kemudian terdakwa bersama massa sebagaimana arahan dari Lewi Ayorbaba dan Barnabas Raweyai melakukan pengrusakan serta pembakaran  Kantor Bupati yang berada di Waren dengan menggunakan batu-batu serta membakar Gedung Kantor Bupati tersebut.   

   Tak sampai disitu, massa juga  bergerak menuju   Gedung pertemuan dan beberapa Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang berada di Nonomi untuk merusak. Massa juga sempat diarahkan terdakwa menuju  Kediaman Wakil Bupati, namun saat hendak bergerak  berhasil dihadang oleh Anggota Kepolisian, kemudian diarahkan untuk kembali pulang. Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian material hingga Rp 1 miliar. 

  Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pertama melanggar  Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 170 KUHP jo Pasal 64, serta dakwaan subsidair Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. H (rin/tri)

Sidang perdana kasus pengrusakan Kantor Bupati Waropen yang digelar di Pengadilan Negeri Serui, Senin (22/6). ( FOTO: Sinambela/Cepos)

SERUI-Sidang perdana kasus pengrusakan kantor Bupati Waropen yang melibatkan 15 terdakwa  mulai digelar oleh Pengadilan Negeri Serui, Senin (22/6). Sidang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, bersama  Hakim Anggota Ronald Masang,SH, MH, dan Ivan Budi Santoso, SH, M.Hum. Pada sidang perdana ini dibacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Bandara M Sinaga, SH, MH dan Ajun Jaksa Dewi Sitindaon, SH. 

  Pada sidang pembacaan dakwaan, Senin (22/6) kemarin dihadirkan 6 terdakwa. Sementara pada Rabu (24/6) hari ini, JPU kembali menghadirkan 9 terdakwa lainnya, dalam berkas perkara yang terpisah.  

  Dari dakwaan JPU tersebut, terungkap bahwa kasus pengruskan ini berawal pada  3 Maret 2020 lalu ini,  saat  terdakwa Lewi Ayorbaba  membaca Informasi yang beredar di media sosial tentang Bupati Waropen yaitu Yeremias Bisai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Pada hari itu juga, Lewi  mengumpulkan sekelompok orang dari Kampung Wapoga dengan jumlah sekitar 100 (seratus) orang. 

Baca Juga :  Desak Penerimaan CPNS Yapen 100 % Prioritaskan OAP

  Dimana beberapa diantaranya ditetapkan jadi terdakwa, yakni Barnabas Raweyai, Alfred Dani Waradibur alias Alfret, Daniel Herawan alias Dani, Person Bisai alias Perko, Yusak Aronggear alias Yusak, Payan Taribaba alias Pa Yan, Nahason Awarawi alias Nason, Wasia Bisai, Andarias Awarawi, Edison Raweyai, George Deretes Runtuboi, Dedi Dungus, Daniel A. Sawaki, dan Saul Jeplius Mambrasar (masing-masing dalam Berkas Perkara Terpisah).

   Setelah  mengumpulkan orang-orang Kampung Wapoga tersebut diatas, selanjutnya terdakwa Lewi   dan Barnabas   mengajak terdakwa bersama sekelompok orang tersebut untuk melakukan demo dan pembakaran serta pengrusakan di Kantor Bupati Waropen yang terletak di Kampung Waren Kab. Waropen.

   Jumat (6/3) dini hari sekira pukul  01.00 WIT, massa dengan menggunakan 2 (dua) buah Speed Boat dan 1 (satu) buah Kapal Jolor berangkat menuju Waren dan tiba di Waren hari itu juga. Setelah sempat istirahat di rumah singgah Wapoga, beberapa orang terdakwa mengambil botol Aqua yang berisi bensin   untuk dibawa menuju lokasi demo yang akan dituju.

Baca Juga :  Di Distrik Wonawa, Bupati Yapen Serahkan 502 Sertifikat Tanah

   Sekira pukul 05.30 WIT,   massa tiba di Kantor Bupati Waropen kemudian terdakwa bersama massa sebagaimana arahan dari Lewi Ayorbaba dan Barnabas Raweyai melakukan pengrusakan serta pembakaran  Kantor Bupati yang berada di Waren dengan menggunakan batu-batu serta membakar Gedung Kantor Bupati tersebut.   

   Tak sampai disitu, massa juga  bergerak menuju   Gedung pertemuan dan beberapa Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang berada di Nonomi untuk merusak. Massa juga sempat diarahkan terdakwa menuju  Kediaman Wakil Bupati, namun saat hendak bergerak  berhasil dihadang oleh Anggota Kepolisian, kemudian diarahkan untuk kembali pulang. Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian material hingga Rp 1 miliar. 

  Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pertama melanggar  Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 170 KUHP jo Pasal 64, serta dakwaan subsidair Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. H (rin/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya