Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Tahanan Kabur Ditangkap Kembali

RM saat diamankan pihak kepolisian sebelum diserahkan kepada pihak Lapas Nabire, Kamis (13/6).( FOTO : Huma Polda for Cepos)

JAYAPURA-Setelah berhasil kabur sejak 3 Mei 2019 lalu, RM narapidana lembaga pemasyarakatan Narkotika Nabire berhasil ditangkap saat berada di Kampung Kalisemen Distrik Nabire Barat, Kamis (13/6).

  Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T mengungkapkan bahwa penangkapan narapidana tersebut berawal dari informasi masyarakat.”Penangkapan RM (41) merupakan hasil pengembangan dan informasi yang diterima dari masyarakat,” ungkapnya.

  Dikatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalur I Blok B, Kampung Kalisemen Distrik Nabire Barat. “Saat dilakukan pendalaman akhirnya kami berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan. Saat ini RM telah diminta keterangan lalu selanjutnya akan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani masa tahanannya,” tutur Kapolres.

  Kapolres pun menambahkan RM merupakan narapidana kasus narkotika sejak tahun 2017 dan divonis Pengadilan Negeri Nabire untuk menjalani masa tahanan selama 5 tahun 1 bulan. (fia/tri)

Baca Juga :  Di Yapen, Ditemukan Lagi 3 Pelaku Perjalanan Positif Corona
RM saat diamankan pihak kepolisian sebelum diserahkan kepada pihak Lapas Nabire, Kamis (13/6).( FOTO : Huma Polda for Cepos)

JAYAPURA-Setelah berhasil kabur sejak 3 Mei 2019 lalu, RM narapidana lembaga pemasyarakatan Narkotika Nabire berhasil ditangkap saat berada di Kampung Kalisemen Distrik Nabire Barat, Kamis (13/6).

  Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T mengungkapkan bahwa penangkapan narapidana tersebut berawal dari informasi masyarakat.”Penangkapan RM (41) merupakan hasil pengembangan dan informasi yang diterima dari masyarakat,” ungkapnya.

  Dikatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalur I Blok B, Kampung Kalisemen Distrik Nabire Barat. “Saat dilakukan pendalaman akhirnya kami berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan. Saat ini RM telah diminta keterangan lalu selanjutnya akan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani masa tahanannya,” tutur Kapolres.

  Kapolres pun menambahkan RM merupakan narapidana kasus narkotika sejak tahun 2017 dan divonis Pengadilan Negeri Nabire untuk menjalani masa tahanan selama 5 tahun 1 bulan. (fia/tri)

Baca Juga :  Dandim Leon: Personel Kodim Harus Menjadi Pelopor Prokes

Berita Terbaru

Artikel Lainnya