Tuesday, April 16, 2024
29.7 C
Jayapura

Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan Mulai Disidangkan

Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret terdakwa FMN yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Yapen di PN Serui, Kamis (6/8). (FOTO: Sinambela/Cepos)

SERUI – Kasus Ijazah Palsu terdakwa FMN yang notabene  adalah Wakil Ketua I DPRD Yapen, mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Serui, Kamis (6/8). Sidang dipimpin, Waket PN Serui Ronald Massang, SH, MH sebagai Hakim Ketua, didampingi Ivan Budi Santoso, SH, M.Hum, Roni Bahari, SH.

  Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan  Jaksa Penuntut Umum Baniara M Sinaga, SH, MH. Dalam sidang, terdakwa FMN didampingi Penasehat Hukum Jimmy Monim, SH dan 2 rekannya. Sejumlah warga juga terlihat menghadiri sidang ini.

Baca Juga :  Kapolres Yapen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2023

 Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal   69 ayat 2 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan pasal 266 ayat 2 KUHP. Sidang lanjutan kasus ijazah palsu, PN Serui akan kembali menggelar sidang pada hari Senin tangal 10 Agustus 2020, agenda sidang eksepsi atau tanggapan dari terdakwa melalui PH.

 Jimmy Monim selaku PH didampingi rekan-rekannya merasa keberatan, karena dakwaan JPU belum ia terima secara lengkap sebelum pembacaan dakwaan, sehingga  dalam membuat eksepsi, ia dan rekan PH menjadi lambat. “Kami keberatan, sewaktu sidang kami belum menerima lengkap berkas atas dakwaan bagi klien kami,” katanya lagi. (rin/tri)

Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret terdakwa FMN yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Yapen di PN Serui, Kamis (6/8). (FOTO: Sinambela/Cepos)

SERUI – Kasus Ijazah Palsu terdakwa FMN yang notabene  adalah Wakil Ketua I DPRD Yapen, mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Serui, Kamis (6/8). Sidang dipimpin, Waket PN Serui Ronald Massang, SH, MH sebagai Hakim Ketua, didampingi Ivan Budi Santoso, SH, M.Hum, Roni Bahari, SH.

  Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan  Jaksa Penuntut Umum Baniara M Sinaga, SH, MH. Dalam sidang, terdakwa FMN didampingi Penasehat Hukum Jimmy Monim, SH dan 2 rekannya. Sejumlah warga juga terlihat menghadiri sidang ini.

Baca Juga :  Kapolres Yapen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2023

 Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal   69 ayat 2 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan pasal 266 ayat 2 KUHP. Sidang lanjutan kasus ijazah palsu, PN Serui akan kembali menggelar sidang pada hari Senin tangal 10 Agustus 2020, agenda sidang eksepsi atau tanggapan dari terdakwa melalui PH.

 Jimmy Monim selaku PH didampingi rekan-rekannya merasa keberatan, karena dakwaan JPU belum ia terima secara lengkap sebelum pembacaan dakwaan, sehingga  dalam membuat eksepsi, ia dan rekan PH menjadi lambat. “Kami keberatan, sewaktu sidang kami belum menerima lengkap berkas atas dakwaan bagi klien kami,” katanya lagi. (rin/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya