Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemilik Rumah Produksi Ballo Resmi Tersangka

Anggota Polsek Sentani Kota ketika menggerebek  rumah atau tempat produksi Milo jenis ballo di Sentani, Jumat (29/1). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Polsek Sentani Kota akhirnya menetapkan pemilik rumah produksi Minuman Lokal (Milo) jenis ballo yang berlokasi di Pos 7 Sentani Kampung Sereh sebagai tersangka.

“Kami sudah tetapkan 1 orang tersangka atas kepemilikan rumah produksi Milo di Pos 7 Sentani itu,” kata Kapolsek Sentani Kota, Kompol  Ruben Palayukan, ketika dikonfirmasi wartawan di Sentani Senin, (1/2) kemarin.

Ruben mengungkapkan, untuk selanjutnya, pelaku sudah diserahkan kepada pihak Satnarkoba Polres Jayapura untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ditanya mengenai lama waktu pemilik rumah produksi Milo itu beroperasi, Ruben mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait aktivitas tersangka selama ini.

“Baik tersangka maupun barang bukti juga sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Jayapura,”ungkapnya.

Baca Juga :  Moment 1 Juni, ini Pesan Sekda Hanna Hikoyabi

Sejauh ini, pihaknya baru mengamankan 1 orang tersangka tersebut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan bisa juga lebih dari 1 tersangka.

” Selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh pihak Satnarkoba Polres Jayapura sehingga kami juga belum menanyakan masalah apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan,”paparnya.

Sebagaimana diketahui polisi berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pemilik rumah produksi Milo jenis ballo di Jalan Pos 7 Kampung Sereh Sentani.(roy/tho)

Anggota Polsek Sentani Kota ketika menggerebek  rumah atau tempat produksi Milo jenis ballo di Sentani, Jumat (29/1). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Polsek Sentani Kota akhirnya menetapkan pemilik rumah produksi Minuman Lokal (Milo) jenis ballo yang berlokasi di Pos 7 Sentani Kampung Sereh sebagai tersangka.

“Kami sudah tetapkan 1 orang tersangka atas kepemilikan rumah produksi Milo di Pos 7 Sentani itu,” kata Kapolsek Sentani Kota, Kompol  Ruben Palayukan, ketika dikonfirmasi wartawan di Sentani Senin, (1/2) kemarin.

Ruben mengungkapkan, untuk selanjutnya, pelaku sudah diserahkan kepada pihak Satnarkoba Polres Jayapura untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ditanya mengenai lama waktu pemilik rumah produksi Milo itu beroperasi, Ruben mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait aktivitas tersangka selama ini.

“Baik tersangka maupun barang bukti juga sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Jayapura,”ungkapnya.

Baca Juga :  Lakalantas 2023 Meningkat, Korban Tewas Capai 45 Orang

Sejauh ini, pihaknya baru mengamankan 1 orang tersangka tersebut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan bisa juga lebih dari 1 tersangka.

” Selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh pihak Satnarkoba Polres Jayapura sehingga kami juga belum menanyakan masalah apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan,”paparnya.

Sebagaimana diketahui polisi berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pemilik rumah produksi Milo jenis ballo di Jalan Pos 7 Kampung Sereh Sentani.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya