Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

ASN Tolikara Terima Gaji dan Tunjangan Hanya di Bank Papua

Di Cabang Karubaga, Bokondini, Kanggime dan Dabra* 

JAYAPURA-Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE, M.Si kembali meningkatkan sistem pelayanan keuangan daerah. Salah satunya berupa penyaluran gaji dan tunjangan atau  hak-hak ASN lainnya dengan sistem terpusat atau satu sistem yakni melalui Bank Papua yang ada di Kabupaten Tolikara.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Usman G. Wanimbo dalam rapat terbatas dengan beberapa pimpinan OPD di Hotel Elohim Sentani, Jumat (3/6).

“Semua hak-hak ASN Pemkab Tolikara diterima melalui rekening Bank Papua Cabang Karubaga, Kantor Kas Bokondini, Kantor Kas Kanggime dan Kantor Kas Dabra,” ujar Bupati Usman G. Wanimbo.

Sistem pelayanan tersebut berlaku mulai Juli 2022. Hak-hak ASN yang dimaksud antara lain gaji, insentif, kelancaran, lauk pauk dan honorarium.

Baca Juga :  376 Personel Gabungan Disiagakan Bubarkan Massa ULMWP

“Sistem pengambilan hak-hak tersebut dibatasi. Misalnya seorang pegawai sesuai SK bertugas di Wilayah Pembagunan Dua (2) di Kanggime, maka gaji insentif dan hak-haknya dan lainnya hanya bisa diterima melalui Kantor Kas Kanggime. Sama halnya juga pegawai yang bertugas di Karubaga, Bokondini dan Dabra,” jelas Bupati Usman G. Wanimbo.

Selain untuk meningkatkan pelayanan keuangan daerah, menurut Bupati Usman G. Wanimbo, langkah ini diterapkan guna meningkatkan disiplin kerja ASN. Pasalnya, berdasarkan hasil pantuan, selama ini banyak ASN tidak aktif bekerja, namun menerima hak-haknya melalui rekening biasa (bukan rekening gaji). Padahal ASN bersangkutan tidak aktif bekerja dalam waktu yang sangat lama.

“Kami telah megetahui, bendahara OPD masih mengirim gaji melalui rekening biasa, walau ASN itu tidak aktif kerja lebih dari setahun. ASN tidak kerja tetapi honor terima lancar, hal ini kita hentikan dengan cara sistem pelayanan terpusat,” tegas Bupati Usman G. Wanimbo.

Baca Juga :  Penumpukan Sampah dan Tersumbatnya Drainase Dalam Pasar Potikelek Dikeluhkan

Berdasarkan keputusan bupati tentang sistem penerimaan hak-hak ASN tersebut, ke depan ASN Tolikara tidak bisa mencairkan gaji dan hak-hak lainnya melalui ATM Bank Papua di seluruh Indonesia. Pencairan menggunakan buku tabungan dan ATM hanya bisa dilakukan di Bank Papua Cabang Karubaga, Kantor Kas Bank Papua Distrik Bokondini, dan Kantor Kas Bank Papua Distrik Kanggime serta Kantor Bank Papua Distrik Dabra. (Diskominfo Tolikara)*

Di Cabang Karubaga, Bokondini, Kanggime dan Dabra* 

JAYAPURA-Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE, M.Si kembali meningkatkan sistem pelayanan keuangan daerah. Salah satunya berupa penyaluran gaji dan tunjangan atau  hak-hak ASN lainnya dengan sistem terpusat atau satu sistem yakni melalui Bank Papua yang ada di Kabupaten Tolikara.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Usman G. Wanimbo dalam rapat terbatas dengan beberapa pimpinan OPD di Hotel Elohim Sentani, Jumat (3/6).

“Semua hak-hak ASN Pemkab Tolikara diterima melalui rekening Bank Papua Cabang Karubaga, Kantor Kas Bokondini, Kantor Kas Kanggime dan Kantor Kas Dabra,” ujar Bupati Usman G. Wanimbo.

Sistem pelayanan tersebut berlaku mulai Juli 2022. Hak-hak ASN yang dimaksud antara lain gaji, insentif, kelancaran, lauk pauk dan honorarium.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Yang Berdampak Konflik Dimediasi

“Sistem pengambilan hak-hak tersebut dibatasi. Misalnya seorang pegawai sesuai SK bertugas di Wilayah Pembagunan Dua (2) di Kanggime, maka gaji insentif dan hak-haknya dan lainnya hanya bisa diterima melalui Kantor Kas Kanggime. Sama halnya juga pegawai yang bertugas di Karubaga, Bokondini dan Dabra,” jelas Bupati Usman G. Wanimbo.

Selain untuk meningkatkan pelayanan keuangan daerah, menurut Bupati Usman G. Wanimbo, langkah ini diterapkan guna meningkatkan disiplin kerja ASN. Pasalnya, berdasarkan hasil pantuan, selama ini banyak ASN tidak aktif bekerja, namun menerima hak-haknya melalui rekening biasa (bukan rekening gaji). Padahal ASN bersangkutan tidak aktif bekerja dalam waktu yang sangat lama.

“Kami telah megetahui, bendahara OPD masih mengirim gaji melalui rekening biasa, walau ASN itu tidak aktif kerja lebih dari setahun. ASN tidak kerja tetapi honor terima lancar, hal ini kita hentikan dengan cara sistem pelayanan terpusat,” tegas Bupati Usman G. Wanimbo.

Baca Juga :  Masyarakat Iniyandit Diajak Budidaya Tanaman Kopi

Berdasarkan keputusan bupati tentang sistem penerimaan hak-hak ASN tersebut, ke depan ASN Tolikara tidak bisa mencairkan gaji dan hak-hak lainnya melalui ATM Bank Papua di seluruh Indonesia. Pencairan menggunakan buku tabungan dan ATM hanya bisa dilakukan di Bank Papua Cabang Karubaga, Kantor Kas Bank Papua Distrik Bokondini, dan Kantor Kas Bank Papua Distrik Kanggime serta Kantor Bank Papua Distrik Dabra. (Diskominfo Tolikara)*

Berita Terbaru

Artikel Lainnya