Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Polsek-Satpol PP Amankan Lima Pembuat Sopi

Kapolsek Merauke Kota AKP Dian Pieterz, SIK saat memimpin langsung  razia pembuatan dan peredaran minuman keras  lokal berupa Sopi dimana  5 pembuat sopi diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.   ( FOTO : Humas Polres Merauke for Cepos )

MERAUKE-Tim Gabungan  Polsek Merauke dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke berhasil mengamankan 5    warga yang membuat minuman keras lokal berupa Sopi  dari sejumlah titik di Kota Merauke.   Razia gabungan minuman keras antara Polsek Merauke Kota dan Satpol PP Kabupaten Merauke ini  dipimpin langsung Kapolsek Merauke Kota AKP Dian Pieterz, SIK, Selasa (6/8). 

  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kapolsek  Merauke Kota AKP Dian Pieterz, SIK, membenarkan  kelima   pembuat  Sopi  yang telah diamankan pihaknya dalam Razia gabungan yang dilakukan dengan Satpol PP  Kabupaten  Merauke  tersebut. 

   Menurut Kapolsek, sasaran  razia   minuman keras  lokal ini adalah Kelurahan Samkai, Jalan Noari di Kelurahan Karang Indah dan Jalan Tidore, Kelurahan Seringgu Jaya. Adapun kelima pelaku  yang diamankan itu  kata Kapolsek, adalah TKP pertama di Kali Putus,  berinisial E (35), Binaloka-Kelurahan Samkai Merauke dengan barang bukti miras jenis Sagero 30 Liter. 

Baca Juga :  Di Naukenjerai, Polisi Ungkap Dua Pabrik Sopi

  Kedua berinisial R (45) dengan barang bukti  berupa Sagero 2 ember 30 Liter dan Sagero 4 ember 25 Liter. Ketiga, pelaku berinisial S (49), dengan barang bukti miras jenis Sagero 1 ember 30 Liter, Sagero 1 ember 20 Liter. Keempat dengan TKP Jl. Noari,  pelaku berinisial VF (54), dengan barang bukti berupa Sagero 3 ember 50 liter,  2 loyang besar, 1 ember kecil, 1 ember besar dan 26 botol Sopi dalam kemasan air mineral siap edar.

  “Kelima dengan TKP Jalan Tidore  dengan pelaku berinisial S dengan barang bukti  berupa 1 buah dandang dan  5 liter  Sopi merah siap jual,’’ terangnya.

  Menurut  Kapolsek, barang bukti bersama dengan para pelaku tersebut  langsung dibawa dan diamankan di Kantor   Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke   untuk menjalani proses  tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017   tentang ketertiban umum.   

Baca Juga :  Uskup Mandagi Open House, Ini Pesan PJ Gubernur PPS 

   Berkaitan dengan itu, Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Merauke agar dapat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terdekat bila mengetahui adanya pembuatan Sopi atau peredaran miras illegal  di lingkungannya  masing-masing. ‘’Kita akan tindak  sesuai dengan aturan yang ada,’’ jelasnya. 

    Diketahui, pada  Selasa (6/8) salah satu    pembuat Sopi  dijebloskan ke dalam penjara  karena  pelaku   tidak mampu membayar  denda sebesar Rp 7,5 juta yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Merauke. Pembuat Sopi bernama  Yan Yoel Ubra  tersebut akan menjalani  pidana kurungan selama 2 bulan di Lapas Merauke. (ulo/tri)  

Kapolsek Merauke Kota AKP Dian Pieterz, SIK saat memimpin langsung  razia pembuatan dan peredaran minuman keras  lokal berupa Sopi dimana  5 pembuat sopi diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.   ( FOTO : Humas Polres Merauke for Cepos )

MERAUKE-Tim Gabungan  Polsek Merauke dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke berhasil mengamankan 5    warga yang membuat minuman keras lokal berupa Sopi  dari sejumlah titik di Kota Merauke.   Razia gabungan minuman keras antara Polsek Merauke Kota dan Satpol PP Kabupaten Merauke ini  dipimpin langsung Kapolsek Merauke Kota AKP Dian Pieterz, SIK, Selasa (6/8). 

  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kapolsek  Merauke Kota AKP Dian Pieterz, SIK, membenarkan  kelima   pembuat  Sopi  yang telah diamankan pihaknya dalam Razia gabungan yang dilakukan dengan Satpol PP  Kabupaten  Merauke  tersebut. 

   Menurut Kapolsek, sasaran  razia   minuman keras  lokal ini adalah Kelurahan Samkai, Jalan Noari di Kelurahan Karang Indah dan Jalan Tidore, Kelurahan Seringgu Jaya. Adapun kelima pelaku  yang diamankan itu  kata Kapolsek, adalah TKP pertama di Kali Putus,  berinisial E (35), Binaloka-Kelurahan Samkai Merauke dengan barang bukti miras jenis Sagero 30 Liter. 

Baca Juga :  Di Naukenjerai, Polisi Ungkap Dua Pabrik Sopi

  Kedua berinisial R (45) dengan barang bukti  berupa Sagero 2 ember 30 Liter dan Sagero 4 ember 25 Liter. Ketiga, pelaku berinisial S (49), dengan barang bukti miras jenis Sagero 1 ember 30 Liter, Sagero 1 ember 20 Liter. Keempat dengan TKP Jl. Noari,  pelaku berinisial VF (54), dengan barang bukti berupa Sagero 3 ember 50 liter,  2 loyang besar, 1 ember kecil, 1 ember besar dan 26 botol Sopi dalam kemasan air mineral siap edar.

  “Kelima dengan TKP Jalan Tidore  dengan pelaku berinisial S dengan barang bukti  berupa 1 buah dandang dan  5 liter  Sopi merah siap jual,’’ terangnya.

  Menurut  Kapolsek, barang bukti bersama dengan para pelaku tersebut  langsung dibawa dan diamankan di Kantor   Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke   untuk menjalani proses  tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017   tentang ketertiban umum.   

Baca Juga :  Diselesaikan Lewat RJ, Tersangka Sujud Cium Kaki Istrinya   

   Berkaitan dengan itu, Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Merauke agar dapat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terdekat bila mengetahui adanya pembuatan Sopi atau peredaran miras illegal  di lingkungannya  masing-masing. ‘’Kita akan tindak  sesuai dengan aturan yang ada,’’ jelasnya. 

    Diketahui, pada  Selasa (6/8) salah satu    pembuat Sopi  dijebloskan ke dalam penjara  karena  pelaku   tidak mampu membayar  denda sebesar Rp 7,5 juta yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Merauke. Pembuat Sopi bernama  Yan Yoel Ubra  tersebut akan menjalani  pidana kurungan selama 2 bulan di Lapas Merauke. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya