“Hal tersebut juga merupakan bentuk bahwa KPP BC Tipe Madya Pabean C Jayapura turut serta berperan dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa untuk menuju Indonesia Emas,” ucapnya.
Adeltus berharap penindakan yang dilakukan memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekadar diketahui, sepanjang tahun 2024 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura telah melakukan penindakan/operasi gempur Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebanyak 17 penindakan rokok ilegal dan 27 penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Provinsi Papua dengan berkolaborasi bersama APH serta stakeholder terkait. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos