JAYAPURA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua musnahkan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan/penyitaan di bidang cukai sepanjang 2024.
Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok menerangkan barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai sebesar Rp 108.301.400 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 36.016.678.
“Barang-barang tersebut terdiri dari 11.900 batang rokok serta 285,36 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol). Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran BKC (Barang Kena Cukai) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ucap Adeltus kepada wartawan usai pemusnahan yang dilakukan di lapangan parkir Gedung Keuangan Negara Jayapura, Rabu (11/12).
Adeltus menerangkan pelanggaran atas objek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Yaitu penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.