MERAUKE– Delapan perusahaan yang menanamkan modalnya di Kabupaten Boven Digoel dan Mapppi di bidang perkebunan kelapa sawit mendadak membatalkan investasi tersebut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Selatan, Petrus Assem ketika ditemui media ini mengungkakapkan, 8 perusahaan yang berinvestasi di bidang perkebunan kelapa sawit itu untuk wilayah Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Mappi.
Petrus Assem menjelaskan ke-8 perusahaan tersebut batal berinvestasi di Papua Selatan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban konsensi hutan.
‘’Apabila ada tempat-tempat kosong semua di proses dan pohon yang belum ditebang dianggap kosong ternyata lahan itu adalah APL (areal penggunaan lain) tapi dianggap wilayah penertiban konsesi penertiban Kawasan hutan,’’ katanya.
‘’Khusus untuk Kabupaten Boven Digoel, perusahaan jelas melakukan tali asih dengan masyarakat. Sudah mendapat izin lokasi dan proses Amdal. Ada juga yang sudah dapat izin usaha dan dalam proses Hak Guna Usaha (HGU),’’ katanya di Merauke, Jumat (7/11).
Tak hanya itu, ada juga perusahaan yang sudah membayar penerimaan negara bukan pajak ke negara. ‘’Tapi uang yang telah disetorkan ke negara itu tidak dapat dikembalikan lagi oleh negara karena menjadi konsekuensi dari sebuah investasi,’’ jelasnya.
MERAUKE– Delapan perusahaan yang menanamkan modalnya di Kabupaten Boven Digoel dan Mapppi di bidang perkebunan kelapa sawit mendadak membatalkan investasi tersebut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Selatan, Petrus Assem ketika ditemui media ini mengungkakapkan, 8 perusahaan yang berinvestasi di bidang perkebunan kelapa sawit itu untuk wilayah Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Mappi.
Petrus Assem menjelaskan ke-8 perusahaan tersebut batal berinvestasi di Papua Selatan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban konsensi hutan.
‘’Apabila ada tempat-tempat kosong semua di proses dan pohon yang belum ditebang dianggap kosong ternyata lahan itu adalah APL (areal penggunaan lain) tapi dianggap wilayah penertiban konsesi penertiban Kawasan hutan,’’ katanya.
‘’Khusus untuk Kabupaten Boven Digoel, perusahaan jelas melakukan tali asih dengan masyarakat. Sudah mendapat izin lokasi dan proses Amdal. Ada juga yang sudah dapat izin usaha dan dalam proses Hak Guna Usaha (HGU),’’ katanya di Merauke, Jumat (7/11).
Tak hanya itu, ada juga perusahaan yang sudah membayar penerimaan negara bukan pajak ke negara. ‘’Tapi uang yang telah disetorkan ke negara itu tidak dapat dikembalikan lagi oleh negara karena menjadi konsekuensi dari sebuah investasi,’’ jelasnya.