“Korban dan ibunya khawatir jika kasus ini tidak dilaporkan, kejadian serupa bisa dialami oleh adik-adiknya,” katanya.
Diketahui, korban memiliki sejumlah adik, termasuk tiga anak perempuan yang dikhawatirkan juga berpotensi menjadi korban. Kata Nona, LBH Apik bersama sejumlah pihak juga telah melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan tersebut melibatkan YP2MP, Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (LP3AP) Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Papua, dinas terkait di wilayah tempat korban bermukim, serta kepolisian.
“Korban saat ini ditempatkan di rumah aman untuk memastikan keamanan sekaligus menjalani proses pemulihan psikologis,” ujarnya.
Tim pendamping juga telah mendatangi sekolah korban. Dari pertemuan tersebut diketahui para guru memberikan perhatian besar terhadap kondisi korban dan berharap korban tetap dapat melanjutkan pendidikan, meskipun tidak lagi bersekolah di wilayah tersebut.
Menurut Nona, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma berat. Ketika dimintai keterangan terkait kejadian yang dialaminya, korban kerap tidak mampu berbicara dan hanya menangis. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan dan harus diproses melalui jalur hukum.
“Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Harus ada proses hukum, termasuk pemenuhan hak korban seperti restitusi atau ganti rugi agar korban dapat dipulihkan kembali,” tegasnya.
“Korban dan ibunya khawatir jika kasus ini tidak dilaporkan, kejadian serupa bisa dialami oleh adik-adiknya,” katanya.
Diketahui, korban memiliki sejumlah adik, termasuk tiga anak perempuan yang dikhawatirkan juga berpotensi menjadi korban. Kata Nona, LBH Apik bersama sejumlah pihak juga telah melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan tersebut melibatkan YP2MP, Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (LP3AP) Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Papua, dinas terkait di wilayah tempat korban bermukim, serta kepolisian.
“Korban saat ini ditempatkan di rumah aman untuk memastikan keamanan sekaligus menjalani proses pemulihan psikologis,” ujarnya.
Tim pendamping juga telah mendatangi sekolah korban. Dari pertemuan tersebut diketahui para guru memberikan perhatian besar terhadap kondisi korban dan berharap korban tetap dapat melanjutkan pendidikan, meskipun tidak lagi bersekolah di wilayah tersebut.
Menurut Nona, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma berat. Ketika dimintai keterangan terkait kejadian yang dialaminya, korban kerap tidak mampu berbicara dan hanya menangis. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan dan harus diproses melalui jalur hukum.
“Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Harus ada proses hukum, termasuk pemenuhan hak korban seperti restitusi atau ganti rugi agar korban dapat dipulihkan kembali,” tegasnya.