Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Penolakan Omnibus Law Bakal Dimasukkan Dalam Revisi Otsus

JAYAPURA – DPR Papua bergerak cepat merespon penolakan terhadap berlakunya Undang – undang Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI. Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda menyampaikan bahwa pihaknya melihat secara klaster dimana dari keseluruhan terdapat 11 klaster dan untuk Papua sendiri klaster lingkungan yang diyakini paling berdampak.
Saat ini Yunus Wonda melihat klaster ketenagakerjaan paling banyak diprotes oleh masyarakat. Namun untuk ketenagakerjaan menurutnya di Papua tidak terlalu dipersoalkan. Yang dianggap berpotensi merugikan adalah klaster lingkungan. Mengingat saat ini Papua masih menjanjikan dengan sumber daya alamnya.
Ia menyatakan siap membawa aspirasi yang disampaikan kelompok pemuda dan mahasiswa terkait penolakan tersebut ke pemerintah pusat. “Saya mendengar ada banyak aksi protes dari pemberlakuan undang – undang ini. Kami dari Fraksi Demokrat sejalan dengan pemikiran itu bahwa ada hal yang berpotensi merugikan tak hanya buruh tetapi juga aspek lingkungan makanya kami siap berjuang bersama masyarakat yang menolak regulasi ini,” kata Yunus Wonda kepada Cenderawasih Pos di Hotel Mercure Jayapura, Kamis (8/10).
Ia melihat dampak lingkungan dari pemberlakuan undang – undang ini akan nyata. Akan mengganggu eksistensi adat. “Saya punya adat, punya tanah, punya dusun itu percuma saja. Ada ancaman soal kesana, dan masuknya ivestor belum tentu akan menguntungkan masyarakat, malah bisa sebaliknya,” imbuh Yunus.
Bahkan menurut Yunus, pihaknya bisa memasukkan bentuk penolakan serta kajiannya ke dalam proses evaluasi Otsus. “Majelis Rakyat Papua (MRP) sedang melakukan rapat dengar pendapat dan jika tidak menguntungkan maka kami akan memasukkan dalam revisi Otsus yang sedang berjalan saat ini,” bebernya.
Yunus mengingatkan pemerintah pusat bahwa Papua menggunakan UU Otsus yang memiliki sifat kekhususan atau lex specialis sehingga tidak bisa serta merta menerapkan regulasi yang berlaku uum begitu saja. “Dan ingat UU Otsus itu bukan inpress bukan kepses tapi undang – undang,” pungkasnya. (ade/nat)

Baca Juga :  Jaga Prokes, Hindari Klaster Sekolah

JAYAPURA – DPR Papua bergerak cepat merespon penolakan terhadap berlakunya Undang – undang Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI. Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda menyampaikan bahwa pihaknya melihat secara klaster dimana dari keseluruhan terdapat 11 klaster dan untuk Papua sendiri klaster lingkungan yang diyakini paling berdampak.
Saat ini Yunus Wonda melihat klaster ketenagakerjaan paling banyak diprotes oleh masyarakat. Namun untuk ketenagakerjaan menurutnya di Papua tidak terlalu dipersoalkan. Yang dianggap berpotensi merugikan adalah klaster lingkungan. Mengingat saat ini Papua masih menjanjikan dengan sumber daya alamnya.
Ia menyatakan siap membawa aspirasi yang disampaikan kelompok pemuda dan mahasiswa terkait penolakan tersebut ke pemerintah pusat. “Saya mendengar ada banyak aksi protes dari pemberlakuan undang – undang ini. Kami dari Fraksi Demokrat sejalan dengan pemikiran itu bahwa ada hal yang berpotensi merugikan tak hanya buruh tetapi juga aspek lingkungan makanya kami siap berjuang bersama masyarakat yang menolak regulasi ini,” kata Yunus Wonda kepada Cenderawasih Pos di Hotel Mercure Jayapura, Kamis (8/10).
Ia melihat dampak lingkungan dari pemberlakuan undang – undang ini akan nyata. Akan mengganggu eksistensi adat. “Saya punya adat, punya tanah, punya dusun itu percuma saja. Ada ancaman soal kesana, dan masuknya ivestor belum tentu akan menguntungkan masyarakat, malah bisa sebaliknya,” imbuh Yunus.
Bahkan menurut Yunus, pihaknya bisa memasukkan bentuk penolakan serta kajiannya ke dalam proses evaluasi Otsus. “Majelis Rakyat Papua (MRP) sedang melakukan rapat dengar pendapat dan jika tidak menguntungkan maka kami akan memasukkan dalam revisi Otsus yang sedang berjalan saat ini,” bebernya.
Yunus mengingatkan pemerintah pusat bahwa Papua menggunakan UU Otsus yang memiliki sifat kekhususan atau lex specialis sehingga tidak bisa serta merta menerapkan regulasi yang berlaku uum begitu saja. “Dan ingat UU Otsus itu bukan inpress bukan kepses tapi undang – undang,” pungkasnya. (ade/nat)

Baca Juga :  Patridge Diminta Bantu Kembalikan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya