JAYAPURA – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 agar tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.
Ribka menyampaikan hal tersebut dalam rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan efektivitas pemanfaatan Dana Otsus di Papua. “Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua,” katanya.
Menurut Ribka, pemerintah terus membenahi mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Otsus agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil. Ia mengatakan pemerintah daerah juga diminta berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Ribka mengungkapkan penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026 menunjukkan capaian yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, penyaluran Tahap II yang seharusnya selesai paling lambat Juni 2026 masih terkendala di sejumlah daerah akibat persoalan administrasi dan persyaratan. Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah daerah segera melengkapi persyaratan yang masih menjadi hambatan agar penyaluran Dana Otsus Tahap II dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
JAYAPURA – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 agar tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.
Ribka menyampaikan hal tersebut dalam rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan efektivitas pemanfaatan Dana Otsus di Papua. “Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua,” katanya.
Menurut Ribka, pemerintah terus membenahi mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Otsus agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil. Ia mengatakan pemerintah daerah juga diminta berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Ribka mengungkapkan penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026 menunjukkan capaian yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, penyaluran Tahap II yang seharusnya selesai paling lambat Juni 2026 masih terkendala di sejumlah daerah akibat persoalan administrasi dan persyaratan. Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah daerah segera melengkapi persyaratan yang masih menjadi hambatan agar penyaluran Dana Otsus Tahap II dapat diselesaikan sesuai ketentuan.