Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

KPU Papua Siap dengan Putusan MK, Termasuk PSU

Theodorus Kossay ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA-Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay, mengaku siap jikalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) atas KPU Provinsi Papua mengharuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) atau rekapitulasi suara ulang di tingkat kabupaten/kota tertentu.

“Artinya, kalau MK menerima permohonan pemohon, berarti PSU atau penghitungan suara ulang. Namun, kalau menolak, maka putusannya itu bersifat final, sehingga tidak bisa ada PSU,” kata Theodorus Kossay kepada Cenderawasih Pos via telepon, Rabu (7/8) kemarin.

Kossay menegaskan bahwa KPU Papua siap terhadap apapun putusan MK. Dengan kata lain, hanya ada dua putusan MK, yakni diterima atau ditolak, sehingga apapun putusannya, KPU Papua harus menerimanya.

Baca Juga :  Satu Unit Rumah Terbakar, Tiga Kompor Jadi Barang Bukti

“Kita siap dengan apapun hasil putusan MK atas gugatan Pileg terhadap KPU Papua. Putusannya hanya satu di antara dua, yakni diterima atau ditolak. Itu saja. Dengan demikian, kalau diterima, berarti kita siap laksanakan putusan MK tersebut. Sebaliknya, kalau ditolak, maka masyarakat, termasuk pihak pemohon juga harus menerima putusan tersebut. Artinya, semua putusan akhir ada di MK, sehingga apapun putusannya itu, harus siap menerima,” jelasnya.

Kossay menjelaskan bahwa KPU Provinsi Papua kini tengah menjalani proses sidang putusan gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi. Demikian, hasil putusan MK untuk gugatan Pileg terhadap KPU Provinsi Papua sendiri belum dilakukan.

“Kemungkinan putusannya akan kami dengar hari ini (kemarin, red) atau  dua hari ke depan. Nanti setelahnya baru dapat diketahui hasil putusannya,” pungkasnya. (gr/nat)

Baca Juga :  KPU Papua Sebut 4 Daerah Potensi Kerawanan Pilkada
Theodorus Kossay ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA-Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay, mengaku siap jikalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) atas KPU Provinsi Papua mengharuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) atau rekapitulasi suara ulang di tingkat kabupaten/kota tertentu.

“Artinya, kalau MK menerima permohonan pemohon, berarti PSU atau penghitungan suara ulang. Namun, kalau menolak, maka putusannya itu bersifat final, sehingga tidak bisa ada PSU,” kata Theodorus Kossay kepada Cenderawasih Pos via telepon, Rabu (7/8) kemarin.

Kossay menegaskan bahwa KPU Papua siap terhadap apapun putusan MK. Dengan kata lain, hanya ada dua putusan MK, yakni diterima atau ditolak, sehingga apapun putusannya, KPU Papua harus menerimanya.

Baca Juga :  Posisi Wamen dinilai Terlalu Gemuk

“Kita siap dengan apapun hasil putusan MK atas gugatan Pileg terhadap KPU Papua. Putusannya hanya satu di antara dua, yakni diterima atau ditolak. Itu saja. Dengan demikian, kalau diterima, berarti kita siap laksanakan putusan MK tersebut. Sebaliknya, kalau ditolak, maka masyarakat, termasuk pihak pemohon juga harus menerima putusan tersebut. Artinya, semua putusan akhir ada di MK, sehingga apapun putusannya itu, harus siap menerima,” jelasnya.

Kossay menjelaskan bahwa KPU Provinsi Papua kini tengah menjalani proses sidang putusan gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi. Demikian, hasil putusan MK untuk gugatan Pileg terhadap KPU Provinsi Papua sendiri belum dilakukan.

“Kemungkinan putusannya akan kami dengar hari ini (kemarin, red) atau  dua hari ke depan. Nanti setelahnya baru dapat diketahui hasil putusannya,” pungkasnya. (gr/nat)

Baca Juga :  MRP Disarankan Menarik Maklumat Nomor 5

Berita Terbaru

Artikel Lainnya