Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Taraweh Bisa Lebih Rapat

MUI: Vaksinasi Tak Batalkan Ibadah Puasa

JAYAPURA-Umat Islam yang menjalankan ibadah  suci di bulan Ramadan boleh bernafas lega. Ini setelah  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua mengeluarkan kebijakan baru. Surat dengan Nomor: 011/Ket/MUI-Papua/IV/2022  ini berisi beberapa imbauan yang salah satunya mengizinkan dilakukannya salat taraweh.

Apabila tahun sebelumnya salat taraweh dibatasi 50 persen bahkan ada juga yang diimbau salat di rumah masing-masing namun tahun ini semua bisa lebih normal.

MUI mengizinkan salat dilakukan  berjamaah. Bahkan shaf yang sebelumnya diberi jarak kini dihapus. Jamaah justru diperbolehkan untuk merapatkan barisan layaknya salat sebelum masa pandemi.

Ketua MUI Papua, K.H Saiful Islam Al Payage menyampaikan bahwa mengacu kepada fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 dan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, maka pihaknya mengizinkan untuk salat berjamaah bahkan dilakukan dengan posisi lebih rapat.

Baca Juga :  Baku Kejar, Polisi Tangkap 1 Pelaku Curanmor

“Melihat kondisi wabah Covid-19 yang mulai bisa dikendalikan maka yang sebelumnya terdapat kemudahan (rukhsah), saat ini kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain kewajiban menyelenggarakan salat Jumat dan merapatkan kembali shaf shalat berjamaah,” beber Al  Payage melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/4).

Lalu salat jamaah kali ini selain salat Jumat, salat jamaah lainnya juga telah diperbolehkan. Selain salat, umat Islam juga diminta lebih peduli terhadap kondisi sosial. Satu cara yang bisa dilakukan adalah memperbanyak infak. Namun untuk buka puasa puasa bersama atau ifthar jama’i  tetap bisa dilakukan namun dengan catatan
disiplin menjaga kesehatan.

“Selama berpuasa juga umat Islam  bisa tetap melakukan vaksinasi Covid-19, dan itu tidak membatalkan puasa dan atau atas pertimbangan medis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tempat Wisata Rohani, Diharapkan Iman Umat Makin Tumbuh dan Berkembang 

KH Payage  menambahkan bahwa  zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan. Itu dikeluarkan minimal 2,7 kg beras atau dengan nominal uang yang
setara. Sedangkan zakat mal yang telah mencapai nisab, bisa ditunaikan lebih cepat, tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul).

“Kami juga mengimbau umat Islam banyak memanjatkan doa dan dzikir bertaqarrub. Mendekatkan diri kepada Allah meminta dan perlindungan kepada Allah SWT agar terjaga dari berbagai wabah dan musibah,”  tutup Payage. (ade/nat)

MUI: Vaksinasi Tak Batalkan Ibadah Puasa

JAYAPURA-Umat Islam yang menjalankan ibadah  suci di bulan Ramadan boleh bernafas lega. Ini setelah  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua mengeluarkan kebijakan baru. Surat dengan Nomor: 011/Ket/MUI-Papua/IV/2022  ini berisi beberapa imbauan yang salah satunya mengizinkan dilakukannya salat taraweh.

Apabila tahun sebelumnya salat taraweh dibatasi 50 persen bahkan ada juga yang diimbau salat di rumah masing-masing namun tahun ini semua bisa lebih normal.

MUI mengizinkan salat dilakukan  berjamaah. Bahkan shaf yang sebelumnya diberi jarak kini dihapus. Jamaah justru diperbolehkan untuk merapatkan barisan layaknya salat sebelum masa pandemi.

Ketua MUI Papua, K.H Saiful Islam Al Payage menyampaikan bahwa mengacu kepada fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 dan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, maka pihaknya mengizinkan untuk salat berjamaah bahkan dilakukan dengan posisi lebih rapat.

Baca Juga :  Kader Demokrat Mulai Lompat Pagar

“Melihat kondisi wabah Covid-19 yang mulai bisa dikendalikan maka yang sebelumnya terdapat kemudahan (rukhsah), saat ini kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain kewajiban menyelenggarakan salat Jumat dan merapatkan kembali shaf shalat berjamaah,” beber Al  Payage melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/4).

Lalu salat jamaah kali ini selain salat Jumat, salat jamaah lainnya juga telah diperbolehkan. Selain salat, umat Islam juga diminta lebih peduli terhadap kondisi sosial. Satu cara yang bisa dilakukan adalah memperbanyak infak. Namun untuk buka puasa puasa bersama atau ifthar jama’i  tetap bisa dilakukan namun dengan catatan
disiplin menjaga kesehatan.

“Selama berpuasa juga umat Islam  bisa tetap melakukan vaksinasi Covid-19, dan itu tidak membatalkan puasa dan atau atas pertimbangan medis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pegunungan Bintang Siaga, Polisi Tingkatkan Patroli

KH Payage  menambahkan bahwa  zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan. Itu dikeluarkan minimal 2,7 kg beras atau dengan nominal uang yang
setara. Sedangkan zakat mal yang telah mencapai nisab, bisa ditunaikan lebih cepat, tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul).

“Kami juga mengimbau umat Islam banyak memanjatkan doa dan dzikir bertaqarrub. Mendekatkan diri kepada Allah meminta dan perlindungan kepada Allah SWT agar terjaga dari berbagai wabah dan musibah,”  tutup Payage. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya