Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Pembatasan Aktivitas Bisa Lebih Diperketat

 Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., didampingi Wakil Wali Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM., saat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid, di Kantor Wali Kota Jayapura bersama Forkopimda, Kamis (28/1) lalu. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Aktivitas warga dan perekonomian di Kota Jayapura, mulai Senin (1/2) kemarin dibatasi yaitu dari pukul 06.00-21.00 WIT. Aktivitas warga dan perekonomian yang sempat diperlonggar hingga pukul 22.00 WIT, terpaksa dikurangi satu jam lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19. Pembatasan aktivitas ini bisa semakin diperketat hingga pukul 20.00 WIT., apabila sepanjang bulan Februari ini penyebaran virus Corona terus meningkat.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan, untuk saat ini pemerintah belum melakukan blokade jalan. Namun tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura akan melakukan patroli guna menertibkan dan membubarkan warga yang masih berkumpul.

“Apabila dalam satu bulan ini, angka penyebaran Covid-19 masih terus meningkat, maka bulan Maret kemungkinan lebih diperketat lagi. Dimana waktu untuk beraktivitas dari pukul 06.00-20.00 WIT,” ungkap Rustan Saru kepada Cenderawasih Pos di kantor Wali Kota Jayapura, kemarin (1/2).

Baca Juga :  Pertama Kali, Pemda Lanny Jaya Terima WTP dari BPK

Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, SH., mengatakan, saat ini surat edaran wali kota terkait pembatasan aktivitas perekonomian pelaku usaha dan warga Kota Jayapura mulai pukul 06.00-21.00 WIT., masih dilakukan penyempurnaan.

Pasalnya dari hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 , menurut Atanay tidak hanya soal pembatasan aktivitas. Namun ada juga pengetatan pemberian izin acara resepsi pernikahan yang harus sesuai SOP Prokes, pengetatan tempat ibadah yang harus menerapkan Prokes, pelaksanaan patrol jam malam dan pelaksanaan doa pertobatan yang dilakukan masing-masing pemeluk agama.
“Surat edaran kita sempurnakan lagi. Mana saja point penting yang dimasukan dari hasil rapat evaluasi dan keputusan yang diambil wali kota. Setelah itu kita laporkan Sekda, dan surat edaran akan ditandatangani wali kota dalam waktu satu atau dua hari ini. Karena adanya hasil poin penting ini bisa dijalankan memang harus ada surat edaran wali kota dan tembusan dari beberapa pejabat,” jelasnya. (dil/nat)

Baca Juga :  Polisi Buru Penadah Sapi Curian
 Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., didampingi Wakil Wali Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM., saat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid, di Kantor Wali Kota Jayapura bersama Forkopimda, Kamis (28/1) lalu. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Aktivitas warga dan perekonomian di Kota Jayapura, mulai Senin (1/2) kemarin dibatasi yaitu dari pukul 06.00-21.00 WIT. Aktivitas warga dan perekonomian yang sempat diperlonggar hingga pukul 22.00 WIT, terpaksa dikurangi satu jam lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19. Pembatasan aktivitas ini bisa semakin diperketat hingga pukul 20.00 WIT., apabila sepanjang bulan Februari ini penyebaran virus Corona terus meningkat.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan, untuk saat ini pemerintah belum melakukan blokade jalan. Namun tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura akan melakukan patroli guna menertibkan dan membubarkan warga yang masih berkumpul.

“Apabila dalam satu bulan ini, angka penyebaran Covid-19 masih terus meningkat, maka bulan Maret kemungkinan lebih diperketat lagi. Dimana waktu untuk beraktivitas dari pukul 06.00-20.00 WIT,” ungkap Rustan Saru kepada Cenderawasih Pos di kantor Wali Kota Jayapura, kemarin (1/2).

Baca Juga :  Pertama Kali, Pemda Lanny Jaya Terima WTP dari BPK

Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, SH., mengatakan, saat ini surat edaran wali kota terkait pembatasan aktivitas perekonomian pelaku usaha dan warga Kota Jayapura mulai pukul 06.00-21.00 WIT., masih dilakukan penyempurnaan.

Pasalnya dari hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 , menurut Atanay tidak hanya soal pembatasan aktivitas. Namun ada juga pengetatan pemberian izin acara resepsi pernikahan yang harus sesuai SOP Prokes, pengetatan tempat ibadah yang harus menerapkan Prokes, pelaksanaan patrol jam malam dan pelaksanaan doa pertobatan yang dilakukan masing-masing pemeluk agama.
“Surat edaran kita sempurnakan lagi. Mana saja point penting yang dimasukan dari hasil rapat evaluasi dan keputusan yang diambil wali kota. Setelah itu kita laporkan Sekda, dan surat edaran akan ditandatangani wali kota dalam waktu satu atau dua hari ini. Karena adanya hasil poin penting ini bisa dijalankan memang harus ada surat edaran wali kota dan tembusan dari beberapa pejabat,” jelasnya. (dil/nat)

Baca Juga :  Tiga Petak Rumah Ludes Terbakar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya