Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Kasus Penikaman, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Dominggus Rumaropen, S,Sos., MM., saat meminta keterangan lima orang yang diamankan terkait kasus penikaman terhadap Pdt. Tomas Tabuni, Minggu (31/1). Dua dari lima orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Setelah menjalani pemeriksaan secara intensi di Mapolres Jayawijaya, dua dari lima orang yang diamankan terkait penikaman terhadap Pdt. Tomas Tabuni, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu KW (25) dan TA (26). Sementara tiga orang lainnya hanya dijadikan saksi. Ketiganya dikenakan wajib lapor 1 x 24 jam di Mapolres Jayawijaya.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka KW diduga kuat yang menikam korban. Sementara tersangka TA, diduga mendorong korban sebelum akhirnya ditikam oleh KW,” ungkap Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos., MM., kepada wartawan, Senin (1/2). 

Kedua tersangka menurut Rumaropen dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu primer Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, kepada KW dan TA,”.

Baca Juga :  Jam Malam Diberlakukan, Batas Kota Ditutup

Tiga orang yang dikenakan wajib lapor menurut Rumaropen mengaku tidak tahu dengan perbuatan kedua tersangka. Bahkan ketiga mengaku hanya menumpang dalam kendaraan yang digunakan para tersangka serta ikut mengonsumsi Miras.

 “Untuk kondisi korban, berdasarkan infomasi dari pihak medis,  korban Pendeta Tomas Tabuni kini semakin membaik,”ujarnya.

Sementara terkait massa dari korban, Kapolres Rumaropen mengakui sejak Minggu (31/1) malam, pihaknya bersama personel Kodim 1702/Jayawijaya antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Karena sekira 2000-an massa dari korban sudah berkumpul untuk mencari pelaku.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang bisa mendengar imbauan-imbauan yang diberikan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf Arif Budi Situmeang, yang juga turun memberikan perhatian dan bantuan penguatan personel,” pungkasnya. (jo/nat)

Baca Juga :  Jelang Putusan RUU DOB, Polda Papua Siagakan 1.300 Personel
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Dominggus Rumaropen, S,Sos., MM., saat meminta keterangan lima orang yang diamankan terkait kasus penikaman terhadap Pdt. Tomas Tabuni, Minggu (31/1). Dua dari lima orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Setelah menjalani pemeriksaan secara intensi di Mapolres Jayawijaya, dua dari lima orang yang diamankan terkait penikaman terhadap Pdt. Tomas Tabuni, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu KW (25) dan TA (26). Sementara tiga orang lainnya hanya dijadikan saksi. Ketiganya dikenakan wajib lapor 1 x 24 jam di Mapolres Jayawijaya.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka KW diduga kuat yang menikam korban. Sementara tersangka TA, diduga mendorong korban sebelum akhirnya ditikam oleh KW,” ungkap Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos., MM., kepada wartawan, Senin (1/2). 

Kedua tersangka menurut Rumaropen dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu primer Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, kepada KW dan TA,”.

Baca Juga :  Penyerahan DPA Pemprov Papua Tunggu Pelantikan Pimpinan OPD

Tiga orang yang dikenakan wajib lapor menurut Rumaropen mengaku tidak tahu dengan perbuatan kedua tersangka. Bahkan ketiga mengaku hanya menumpang dalam kendaraan yang digunakan para tersangka serta ikut mengonsumsi Miras.

 “Untuk kondisi korban, berdasarkan infomasi dari pihak medis,  korban Pendeta Tomas Tabuni kini semakin membaik,”ujarnya.

Sementara terkait massa dari korban, Kapolres Rumaropen mengakui sejak Minggu (31/1) malam, pihaknya bersama personel Kodim 1702/Jayawijaya antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Karena sekira 2000-an massa dari korban sudah berkumpul untuk mencari pelaku.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang bisa mendengar imbauan-imbauan yang diberikan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf Arif Budi Situmeang, yang juga turun memberikan perhatian dan bantuan penguatan personel,” pungkasnya. (jo/nat)

Baca Juga :  Tindak Lanjut Aspirasi Pendemo, DPRD Jayawijaya Surati Kemendagri

Berita Terbaru

Artikel Lainnya